banner dprd berau

18 Tahun Belum Tuntas, Pemkab Berau Dorong Penyelesaian Sengketa Tapal Batas

Tanjung Redeb – Penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Setelah hampir 18 tahun belum mencapai titik akhir, pemerintah daerah berharap pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kali ini mampu menghasilkan keputusan yang tuntas serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah perbatasan.

Wakil Bupati Berau, Gamalis, mengatakan persoalan tapal batas selama ini kerap muncul dan mereda tanpa menghasilkan penyelesaian yang definitif. Karena itu, Pemkab Berau ingin momentum kali ini benar-benar menjadi akhir dari polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Baca Juga  Asrinsyah Masih Ditahan, Kejari Berau Kebut Pelimpahan Agar Sidang Segera Digelar

“Tapal batas ini sudah 18 tahun. Kadang muncul riak, kemudian ramai, setelah itu berhenti. Nanti beberapa tahun kemudian muncul lagi. Harapannya sekarang betul-betul selesai,” ujarnya.

Menurut Gamalis, penyelesaian tapal batas bukan hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut rasa aman dan ketenangan masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan.

Ia berharap koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat berjalan baik sehingga menghasilkan solusi yang dapat diterima semua pihak.

Terkait rencana pembahasan lanjutan di Kemendagri, Gamalis menyebut Pemkab Berau telah menyiapkan berbagai dokumen pendukung yang akan menjadi dasar dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.

Baca Juga  Produksi Berlimpah, Distribusi Ikan Berau Tembus Keluar Daerah

Ia menegaskan data yang dibawa harus disusun secara komprehensif, tidak hanya berdasarkan satu aspek, tetapi juga mencakup kondisi geografis, dasar regulasi, hingga sejarah penetapan wilayah.

“Harus betul-betul lengkap. Dari sisi geografis, regulasi, sampai historis. Jangan melihat dari satu sisi saja, semuanya harus menjadi bahan pertimbangan,” katanya.

Gamalis juga menyoroti aspek historis dalam persoalan tapal batas. Menurutnya, sebelum Kabupaten Kutai Timur terbentuk sebagai daerah otonom, batas wilayah Berau telah disepakati dengan Kabupaten Kutai.

Ia menjelaskan Kabupaten Kutai Timur merupakan daerah hasil pemekaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999. Karena itu, menurut pandangannya, dasar pembahasan tapal batas semestinya mengacu pada kesepakatan antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai sebelum pemekaran berlangsung.

Baca Juga  APBD Menyusut, DPRD Berau Minta Pemkab Optimalkan Dana CSR Perusahaan

“Perjanjian kita terkait tapal batas itu dengan Kabupaten Kutai, bukan dengan Kutai Timur. Saat Kutai Timur dibentuk dari hasil pemekaran, batas antara Berau dan Kutai sebenarnya sudah ada. Itu yang menjadi dasar pandangan kami,” jelasnya.

Meski demikian, Gamalis menegaskan Pemkab Berau tetap menghormati mekanisme penyelesaian yang difasilitasi pemerintah pusat. Ia berharap proses yang berlangsung di Kemendagri nantinya dapat menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri polemik tapal batas yang telah berlangsung hampir dua dekade.(Cha)