Sri Juniarsih Ingatkan Masyarakat Jangan Nekat Garap Lahan KBK
TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dalam menggarap lahan. Jangan sampai lahan itu masuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).
“Jangan sampai ada yang terjerat masalah atau kasus lantaran penggarapan lahan yang merupakan wilayah KBK, karena itu melanggar hukum,” tegas Sri Juniarsih.
Sri Juniarsih meminta masyarakat untuk memastikan terlebih dahulu status lahan yang akan digarap. Dan untuk pemerintah kampung juga agar bisa lebih berhati-hati sebelum menerbitkan surat garapan bagi masyarakat.
“Pastikan dulu statusnya, apakah masuk kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) atau KBK. Dan pihak kampung juga bisa membantu mengecek agar tidak asal mengeluarkan surat garapan,” tambahnya.
Hal ini, dikatakan Sri Juniarsih lantaran kawasan khususnya di Berau masih banyak yang berstatus KBK maupun KBNK. Dan masyarakat banyak yang belum paham tentang status lahan ini. Terlebih dengan adanya Perda Berau Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Negara, menjadi bentuk upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya penggarapan lahan di kawasan KBK.
“Berdasarkan hukum, lahan berstatus KBK tidak akan bisa menjadi hak milik masyarakat. Tapi, masyarakat dapat mengelola, dengan catatan melakukan perizinan garapan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ini yang juga masih banyak belum diketahui masyarakat,” tegasnya.
Hingga kini, Pemkab Berau, dikatakan Sri Juniarsih juga terus berupaya agar status kawasan yang masuk sebagai KBK, terus diperjuangkan peralihan statusnya. Karena status kawasan juga menjadi kendala dalam realisasi program pembangunan yang telah direncanakan.
Peralihan status ini diungkapkan Sri Juniarsih saat menyampaikan usulan prioritas di Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 di Samarinda, awal Mei lalu.
Sri Juniarsih berharap dukungan dari Pemprov Kaltim, untuk segera merealisasikan peralihan lahan kawasan pemukiman maupun jalan poros kampung yang masih berstatus KBK menjadi KBNK maupun areal pemanfaatan lain (APL). (adv)
Reporter: Diva