KEPALA ADAT BESAR DAYAK PASER ADUKAN POLRES PPU KE POLDA KALTIM
Penajam Paser Utara – Kepala Adat Besar Dayak Paser kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad Ariadi, kembali melayangkan surat pengaduan dan keberatan hukum ke polda Kalimantan Timur atas lambatnya penanganan perkara tindak pencurian alat berat yang telah berjalan lebih dari dua tahun.
Menurut Ahmad Ariadi, sampai sekarang penanganan kasus ini belum ada kejelasan dan kepastian hukum, sehingga patut diduga telah terjadi pembiaran perkara, kelalaian serius, dan ketidakprofesionalan penyidik di jajaran polres Penajam Paser Utara.
Dalam proses penyidikan, alat bukti utama berupa potongan alat berat hasil pencurian telah ditemukan, disita, dan diamankan di samping Kantor Polres Penajam Paser Utara, yang menunjukkan unsur pembuktian secara nyata telah terpenuhi. Namun, meski alat bukti telah nyata, konkret, dan berada dalam penguasaan penyidik, namun hingga lebih dari 2 (dua) tahun berlalu, perkara ini tidak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan (P21) dan tidak ada penjelasan hukum yang rasional maupun transparan kepada pelapor.
Dalam prosesnya pelapor mendapatkan informasi bahwa para terlapor dilepaskan dan barang bukti telah hilang. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik, memperlihatkan ketidakseriusan penegakan hukum, serta mencederai hak Pelapor sebagai korban untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan. Berlarut-larutnya penanganan perkara tanpa kepastian ini tidak dapat lagi dianggap sebagai kendala teknis biasa.
Pelapor dalam hal ini Ahmad Ariadi menganggap bahwa polres Penajam Paser Utara telah melakukan pembiaran perkara (case neglect); pelanggaran standar operasional prosedur penyidikan; atau potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu.
Sehubungan dengan uraian tersebut di atas, Ahmad Ariadi secara tegas meminta dan menuntut kepada Bapak Kapolda Kalimantan Timur untuk:
1. Melakukan pemeriksaan internal dan audit penyidikan terhadap penanganan perkara pencurian alat berat dimaksud di Polres Penajam Paser Utara,
2. Memeriksa dan meminta pertanggungjawaban penyidik serta atasan langsungnya atas tidak adanya kepastian hukum selama lebih dari 2 (dua) tahun.
3. Memberikan perintah tegas agar perkara tersebut segera dituntaskan secara hukum, baik melalui: pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan (P21), atau penghentian penyidikan yang sah dan beralasan hukum, bukan dengan cara didiamkan;
4. Apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran disiplin, kode etik, atau penyalahgunaan wewenang, agar diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan etik yang berlaku.
“Pengaduan ini kami sampaikan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penegakan hukum. Kami menegaskan bahwa ketiadaan kepastian hukum selama bertahun-tahun adalah bentuk ketidakadilan, dan apabila pengaduan ini tidak ditindaklanjuti secara serius, kami tidak menutup kemungkinan untuk membawa persoalan ini ke Kompolnas, Mabes Polri, maupun ruang publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Ahmad Ariadi. (*/)











