banner dprd berau

Asrinsyah Masih Ditahan, Kejari Berau Kebut Pelimpahan Agar Sidang Segera Digelar

Tanjung Redeb – Proses hukum kasus dugaan kekerasan penyimpangan seksual dengan tersangka Asrinsyah (25) terus bergerak. Saat ini, tersangka diketahui masih menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb sembari menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Berau, Muhammad Agung, menyampaikan bahwa tim penyidik tengah merampungkan administrasi perkara sebagai syarat pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

Baca Juga  Disbudpar Berau Siapkan Film Raja Alam, Perkuat Sejarah Lokal ke Tingkat Nasional

“Berkas administrasi masih kami siapkan. InsyaAllah sekitar minggu depan, setelah semuanya lengkap, langsung kami limpahkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, percepatan proses ini dilakukan agar perkara tersebut segera memasuki tahap persidangan dan memberikan kepastian hukum.

Sementara itu, tersangka Asrinsyah kini telah dipindahkan dan ditahan di rumah tahanan negara (rutan). Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan sambil menunggu tahapan selanjutnya.

Baca Juga  Retribusi Pariwisata Berau 2025 Lampaui Target Seratus Persen

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Berau, Imam Ramdhoni, juga menyebut pelimpahan berkas direncanakan usai perayaan Idulfitri. Kini, rencana tersebut kian mendekati realisasi seiring progres administrasi yang hampir rampung.

Kasus ini sendiri mencuat pada akhir November 2025 dan menjadi perhatian publik di Kabupaten Berau. Aparat kepolisian dari Polres Berau kemudian mengungkap kasus tersebut pada Desember 2025, dengan korban yang diketahui masih di bawah umur.

Baca Juga  DPRD Berau Ingatkan Pemda Jaga Iklim Investasi, Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan aksi pencabulan dengan modus iming-iming bantuan, termasuk janji beasiswa kepada para korban. Aksi tersebut disebut telah berlangsung sejak 2021 di wilayah Tabalar.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau mencatat setidaknya terdapat empat korban dalam kasus ini. Hingga kini, proses hukum terus berlanjut dan segera memasuki babak persidangan. (Cha)