Polisi Bongkar Jaringan Judi Berkedok Balapan Liar di Samarinda
SAMARINDA – Aksi kebut-kebutan di jalanan Samarinda kini bukan sekadar ugal-ugalan, namun telah menjadi arena judi terorganisir. Polisi akhirnya turun tangan dan membongkar jaringan perjudian berkedok balapan liar.
Polresta Samarinda menggelar operasi mendadak di kawasan Simpang Mal Lembuswana pada Selasa (11/2/2025) dini hari. Hasilnya, lima pelaku dengan peran berbeda berhasil diamankan, beserta barang bukti uang taruhan senilai Rp 38 juta dan beberapa unit motor yang digunakan dalam balapan liar tersebut.
Polisi tak main-main dalam operasi ini. Lima pelaku yang ditangkap masing-masing memiliki tugas dalam jaringan ini. A dan ODS bertindak sebagai joki, BA dan RW yang menjadi pengepul taruhan, serta WFB sebagai penyedia motor balap.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan, pihaknya sudah lama mengincar kelompok ini karena banyaknya laporan warga.
“Balapan liar ini bukan sekadar uji nyali di jalanan, tapi sudah berkembang menjadi arena perjudian. Kami tentu tidak tinggal diam,” tegasnya dalam konferensi pers, Kamis (13/2/2025).
Jaringan perjudian juga tidak sembarangan. Terdapat sistem taruhan yang terorganisasi. Para penonton yang ingin berjudi harus menyerahkan uang kepada pengepul, yang kemudian mengelola taruhan sesuai kesepakatan.
“Total uang taruhan yang disita mencapai Rp 38 juta. Pemenang balapan biasanya mendapat 20-30 persen dari total taruhan, pengepul mengantongi Rp 100-200 ribu per balapan, sementara penyedia motor bisa meraup Rp 700 ribu,” beber Hendri.
Untuk membongkar praktik ini, polisi menyusup ke arena balapan dengan menyamar sebagai warga biasa. Setelah cukup bukti terkumpul, petugas segera melakukan penyergapan.
Menariknya, salah satu joki yang ditangkap ternyata merupakan pembalap bersertifikat yang mengaku terpaksa ikut balapan liar karena minimnya ajang resmi.
“Saya sebenarnya pembalap resmi, tapi karena sepi event, terpaksa ikut balapan liar buat cari uang,” ungkapnya.
Lima tersangka kini telah mendekam di tahanan Mapolresta Samarinda. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Polisi kini masih terus menelusuri kemungkinan adanya bandar besar yang mengatur taruhan dalam jumlah lebih besar.
“Kami masih melakukan pengembangan. Jika ada aktor utama di balik jaringan ini, pasti akan kami buru,” tegas Hendri.
Perwira melati tiga ini pun memperingatkan masyarakat agar tak lagi terlibat dalam balapan liar, baik sebagai peserta maupun penonton.
“Kalau masih nekat, kami akan bertindak lebih tegas,” pungkasnya.