Gasak Uang Tetangga Puluhan Juta Demi Judi Slot

Nunukan – Seorang pria di Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat nekat mencuri uang tetangganya hingga puluhan juta rupiah untuk berfoya-foya.

Selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, hasil pencurian yang dilakukan pemuda berinisial AK (26) itu juga digunakan untuk bermain judi slot.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku berada di 2 TKP.

Lokasi pertama di sebuah rumah di Jalan Dawing RT 6, Desa Liang Bunyu, pada Sabtu (12/9/2024).

Dirumah miliki korban MA itu, pelaku mengambil uang korban sebesar Rp30 juta. Uang korban diketahui hilang, saat korban meminta kepada sang anak agar uang tersebut tidak mengirim semuanya ke sang istri, lantran uang tersebut akan dipakai korban untuk membayar kayu yang sudah di pesannya.

Baca Juga  Bayi Perempuan Ditemukan di Poros Jalan Sambaliung-Tabalar, Pelaku Masih Misteri

“Si anak korban bilang, kalau tidak pernah mengambil uang itu. Jadi anaknya langsung pulang kerumah dan mengecek uang tersebut di lemari plastik tempat penyimpanan uangnya namun uang sebesar Rp 30 juta tersebut sudah tidak ada,” ungkapnya.

Sementara lokasi pencurian kedua yang dilakukan pelaku, di sebuah ruko milik RUS yang berada di Jalan Dawing, pada Sabtu (21/9/2024).

Zainal mengatakan, berdasarkan keterangan korban, saat itu korban tengah menjaga di toko miliknya, lalu korban masuk ke dalam rumahnya untuk memandikan anaknya yang pertama karena istrinya baru saja melahirkan.

Baca Juga  Detik-detik Jajaran Polairud Polda Kaltara Bongkar Peredaran 5 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Namun, setelah itu korban kembali ke meja kasir dan melihat laci kasir tempat penyimpanan uangnya telah terbuka. Padahal sebelumnya laci tersebut tertutup.

“setelah di cek, semua uang yang ada didalam laci kasir sudah hilang semua, korban sempat menanyakan kepada istrinya apakah ada yang mengambil uang, namun istrinya menjawab tidak ada,” ucapnya.

Lantaran mengalami kerugian Rp10 juta, korban lansung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sebatik Barat.

Baca Juga  Belajar dari Youtube, HR Rakit Senjata Api

Dari hasil penyelidikan, dugaan pelaku yang melakukan pencurian di dua TKP tersebut dilakukan oleh pelaku yang sama yang berhasil teridentifikasi identitasnya yakni AK.

Sementara seluruh korbannya, merupakan tetangga pelaku AK itu sendiri. Modus yang dilakukan pelaku, dengan memanfaatkan rumah dalam keadaan kosong.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini telah diamankan dan dikenakan pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 65 KUH Pidana. (*)

#Nunukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini