389 Guru Honorer Berau Diselamatkan, Tetap Bisa Mengajar Meski Tak Lolos P3K
Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau memastikan perlindungan bagi ratusan guru honorer di sekolah negeri tetap berjalan melalui kebijakan khusus yang diterbitkan Dinas Pendidikan Berau.
Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah, mengatakan kebijakan tersebut merujuk pada surat edaran dari Kementerian Pendidikan yang justru memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap mempekerjakan tenaga honorer demi keberlangsungan pendidikan.
“Surat edaran itu melindungi kita untuk tetap memperkerjakan tenaga honorer di sekolah-sekolah negeri,” ujarnya.
Perlindungan itu dikunci melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan yang mencakup sebanyak 389 guru honorer di Kabupaten Berau.
Ratusan guru yang masuk dalam SK tersebut merupakan tenaga pendidik dengan masa kerja di bawah dua tahun. Pada periode sebelumnya, mereka tidak dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena terkendala aturan masa kerja.
Menurut Mardiatul, para guru tersebut diprioritaskan agar tetap bisa mengajar dan memiliki kepastian status administrasi.
Dengan SK Kepala Dinas Pendidikan, para guru honorer itu bisa memperoleh Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), hingga mendapatkan sertifikasi guru.
“Kalau sudah sertifikasi, mereka digaji langsung dari pusat sekitar Rp2 juta per bulan,” katanya.
Selain gaji dari pemerintah pusat, Pemkab Berau juga memberikan tambahan penghasilan bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang telah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ia menyebut perjuangan tersebut telah diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang diterbitkan tahun lalu.
“Pemerintah daerah boleh memberikan tambahan penghasilan buat guru yang sudah digaji pusat, dan Berau sudah melakukan itu,” jelasnya.
Untuk sekolah swasta, kebijakan penggajian juga tetap berjalan. Dana BOSDA disebut dapat digunakan hingga 40 persen untuk membayar gaji tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah swasta. Sementara sekolah negeri diberikan porsi 20 persen.
Mardiatul menegaskan hingga saat ini pihaknya tidak pernah memberhentikan guru honorer di sekolah negeri. Namun, masa berlaku surat edaran tersebut hanya satu tahun dan akan dievaluasi kembali oleh pemerintah pusat.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Berau juga tengah melakukan pemetaan kebutuhan guru untuk tahun 2027, seiring berakhirnya masa kontrak tenaga P3K angkatan awal.
Menurutnya, evaluasi dilakukan agar distribusi guru lebih merata dan tidak lagi terjadi penumpukan tenaga pendidik di sekolah tertentu.
“Kita sedang melakukan pemetaan supaya yang lebih nanti ditempatkan di sekolah yang masih kurang guru,” tuturnya.
Ia juga memastikan penempatan guru ke depan akan mempertimbangkan kondisi keluarga, terutama pasangan suami istri yang selama ini bertugas berjauhan.
“Kita juga berusaha mendekatkan yang suami istri, yang jauh dari keluarga,” pungkasnya. (Cha)











