Sebelum 21 Januari 2024, Caleg Dilarang Beriklan di Media Massa
TANJUNG REDEB- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) ingatkan media massa, baik cetak, maupun online di Kaltim, untuk tidak menerima iklan kampanye sebelum 21 Januari 2024, dari calon legislatif di Pemilu 2024 mendatang.
Peringatan itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Daini Rahmat, kala berada di Kabupaten Berau.
“Media tidak boleh menerima iklan kampanye sebelum 21 Januari. Itu masuk dugaan pelanggaran kampanye, diluar masa kampanye,” katanya.
Diterangkannya, media massa berperan penting dalam menyebarkn informasi. Termasuk menjadi alat kampanye para caleg. Namun, apabila sebelum waktu yang ditetapkan, tidak hanya oknum caleg pemasang saja yang melakukan pelanggaran, media massa tersebut juga melakukan pelanggaran.
Terkait dengan hal itu, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap media-media yang ada di Kaltim. Apabila terjadi pelanggaran kampanye, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti pelanggaran itu sesuai dengan mekanisme berlaku.
“Kami pastikan, itu selalu diawasi. Dan apabila ada pelanggaran itu ditemukan, kami akan melaporkannya ke Dewan Pers Nasional,” terangnya.
Kendati demikian, pihaknya mengajak seluruh penanggungjawab media massa, untuk sama-sama memberikan pendidikan politik melalui produk jurnalistik yang dihasilkan
Sebelum melakukan pemberitaan, harus melakukan validasi, dan cek fakta di lapangan. Terutama, terkait isu-isu sensitif yang rawan terjadi provokasi. Seperti isu sara dan hoaks
“Seperti black campaign, maupun negatif campaign. Nah, kami juga berharap, media jangan sampai malah menjadi agen isu tersebut. Kita harus memberikan pendidikan politik yang baik, agar pemilu berlangsung damai dan aman,” paparnya.
Di sisi lain, Daini mengatakan, Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri dalam memberikan edukasi politik kepada masyarakat, tanpa dukungan yang masif dari media massa.
Namun, pihaknya juga berharap peran dari masyarakat untuk membantu melaporkan ke Bawaslu, apakag itu Bawaslu di Kabupaten Berau, maupun Kaltim, terkait dugaan pelanggaran kampanye, atau terkait pemilu lainnya.
“Dan kami juga, pada saat ini kami (Bawaslu) meminta diawasi oleh media. Kami juga butuh dukungan media massa agar bosa mewujudkan pemilu jujur dan adil,” pungkasnya. (*/).
Tinggalkan Balasan