Marak Destructive Fishing, Nelayan Diminta Tinggalkan Bom Ikan
Tanjung Redeb – Maraknya praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak kembali memicu kekhawatiran dan menjadi sorotan terhadap kerusakan ekosistem laut di wilayah pesisir.
Namun di tengah meningkatnya kasus destructive fishing tersebut, penanganan di tingkat daerah disebut masih terkendala pembagian kewenangan pengawasan laut.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Berau, Abdul Majid, menjelaskan pengawasan wilayah laut hingga 12 mil saat ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Karena itu, pemerintah kabupaten tidak dapat melakukan penindakan langsung terhadap pelaku bom ikan di lapangan.
“Pengawasan di wilayah 0 sampai 12 mil itu menjadi porsinya pemerintah provinsi,” ujar Abdul Majid, Senin (11/5/2026).
Meski demikian, pihaknya tetap melakukan koordinasi ketika menerima laporan maupun temuan aktivitas pengeboman ikan. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk menindak.
“Kami tetap menyampaikan laporan kepada pihak terkait, termasuk UPTD yang ada di Tanjung Batu dan aparat yang berwenang,” katanya.
Menurut Abdul Majid, penanganan praktik bom ikan membutuhkan keterlibatan banyak pihak, termasuk aparat kepolisian perairan dan pemerintah provinsi agar pengawasan di laut dapat berjalan maksimal.
Ia juga kembali mengingatkan nelayan agar tidak menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan. Selain mengancam keberlangsungan biota laut, penggunaan bahan peledak dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas nelayan lain.
“Gunakan cara penangkapan yang ramah lingkungan. Kalau memakai bom ikan, dampaknya bukan hanya merusak laut, tapi juga merugikan nelayan sendiri. Bagan milik warga bisa rusak dan terumbu karang ikut hancur,” tegasnya.
Dinas Perikanan berharap kesadaran masyarakat pesisir terus meningkat agar praktik destructive fishing tidak lagi terjadi dan sumber daya laut tetap terjaga untuk jangka panjang. (Cha)











