Pengadaan Alat Tangkap Tak Lagi di Kabupaten, DPRD Berau Minta Solusi
Tanjung Redeb – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Berau dari Fraksi Demokrat, Liliansyah, menyoroti persoalan kewenangan pengadaan alat tangkap bagi nelayan yang kini tidak lagi bisa diakomodasi melalui pemerintah kabupaten. Beliau menambahkan bahwa banyak nelayan di wilayah pesisir Berau memiliki kondisi ekonomi lemah dan tidak mampu membeli alat tangkap baru dengan biaya sendiri.
Hal itu disampaikannya saat pertemuan yang turut dihadiri perwakilan dari pemerintah provinsi. Ia mengungkapkan, setiap kali turun melakukan reses, mayoritas usulan masyarakat pesisir berkaitan dengan kebutuhan alat tangkap seperti kapal, mesin, jaring hingga mesin dumping. Beberapa alat yang mereka gunakan saat ini sudah sangat tua dan sering mengalami kerusakan, mengganggu produktivitas penangkapan ikan.
“Setiap reses, hampir semua usulan masyarakat laut itu minta kapal, mesin, jaring dan sebagainya. Tapi sekarang pengadaannya tidak bisa lagi di kabupaten karena kewenangannya sudah di provinsi,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan kebingungan di masyarakat maupun di tingkat daerah. Saat dikonfirmasi ke dinas perikanan, disebutkan bahwa pengadaan alat tangkap menjadi kewenangan provinsi. Sementara kabupaten hanya dapat memfasilitasi pelatihan atau kegiatan terbatas lainnya.
Liliansyah menilai, kebutuhan nelayan pesisir berbeda dengan nelayan sungai atau pembudidaya kolam. Karena itu, ia meminta kejelasan jalur dan mekanisme agar aspirasi masyarakat pesisir tetap bisa diperjuangkan.
“Kalau kewenangannya di provinsi, lalu kami harus lewat jalur mana? Karena ini banyak sekali usulan yang kami terima dan masyarakat benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Ia juga mencontohkan adanya bantuan mesin dumping yang telah diterima sebagian warga di Kampung Tanjung Batu, namun jumlahnya dinilai masih kurang sehingga masih banyak nelayan yang belum tersentuh bantuan.
Liliansyah menegaskan, efisiensi anggaran tidak seharusnya dimaknai sebagai pengurangan bantuan, melainkan penentuan prioritas yang tepat sasaran. Ia berharap pihak provinsi dapat menyederhanakan proses pengajuan agar tidak membebani nelayan yang kurang paham tentang administrasi.
“Efisiensi itu bukan berarti mengurangi, tapi bagaimana memprioritaskan kebutuhan yang memang mendesak. Dan bagi masyarakat pesisir, alat tangkap adalah prioritas utama,” pungkasnya. (Cha/ADV)











