banner dprd berau

Santri Diduga Jadi Korban Pencabulan, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Pulau Derawan – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Berau terungkap setelah korban menunjukkan perubahan sikap usai pulang ke rumah saat libur Lebaran.

Kasub Sipenmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar, menjelaskan bahwa korban pulang ke rumah sekitar 14 Maret 2026. Namun, orang tuanya mulai curiga karena sikap anaknya berbeda dari biasanya.

“Orang tuanya melihat korban tidak ceria seperti sebelumnya. Bahkan korban sempat mengatakan tidak mau kembali lagi ke pondok,” ungkapnya.

Kecurigaan semakin kuat ketika pada 28 Maret 2026, tante korban turut merasa ada yang tidak beres. Keluarga kemudian berencana membawa korban untuk dilakukan visum. Namun sebelum itu, orang tua korban menerima pesan melalui WhatsApp dari orang tak dikenal yang menyebutkan korban kerap mendapatkan perlakuan tidak senonoh di pondok.

Baca Juga  Berau Butuh Kemandirian Pangan, Seno Aji: Kita Harus Bisa Produksi Sendiri

“Mendapat informasi itu, ibunya langsung menanyakan kepada korban, dan korban akhirnya mengakui serta menceritakan kejadian yang dialaminya,” tambahnya.

Dari hasil pengakuan korban, terdapat dua pelaku yang diduga melakukan perbuatan tersebut, yakni seorang ustaz pondok berinisial AM (50) dan seorang tukang bangunan berinisial AL (39).

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, mengatakan laporan resmi diterima pada 29 Maret 2026. Kedua pelaku pun berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Baca Juga  Pemkab Berau Siapkan Program UEP untuk Dorong Kemandirian Ekonomi Warga

“Pelaku tukang bangunan diamankan pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 Wita di mess perusahaan. Sedangkan pelaku lainnya, seorang ustaz yang juga mengaku sebagai pendiri pondok, diamankan di Karang Ambun, Tanjung Redeb,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku AL diduga telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali sejak sekitar lima bulan lalu. Ia disebut memanfaatkan kesempatan saat berada di lingkungan pondok untuk melakukan perbuatannya.

Sementara pelaku AM diduga melakukan aksi serupa dengan modus pengobatan ruqyah. Korban mengaku sudah sering menjadi sasaran, namun tidak dapat mengingat jumlah pasti kejadian yang dialaminya.

Baca Juga  DPRD Dukung Tim Percepatan Ekonomi Berau, Harapkan Dampak Nyata bagi Masyarakat

“Korban dipaksa dengan modus ruqyah. Ini masih kami dalami,” ujar Siswanto.

Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut, mengingat praktik ruqyah yang dilakukan di lingkungan pondok kerap melibatkan beberapa santri.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polres Berau memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. (Cha)