banner dprd berau

Jalur Laut Berau – Tarakan Dibuka, Imigrasi Soroti Potensi Pergerakan TKI Ilegal

Tanjung Redeb – Dibukanya jalur transportasi laut baru yang menghubungkan Berau dengan Tarakan tak hanya membawa kemudahan akses, tetapi juga memunculkan kewaspadaan baru, khususnya terkait potensi pergerakan tenaga kerja ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya memberi perhatian khusus terhadap kemungkinan adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang memanfaatkan jalur tersebut untuk bekerja ke luar negeri secara non-prosedural.

Baca Juga  Disbudpar Berau Siagakan Persiapan Wisata Jelang Nataru

Menurutnya, sebagai kantor imigrasi non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), pihaknya tidak memiliki kewenangan pemeriksaan langsung di pintu keluar-masuk negara. Namun, fungsi pengawasan tetap dijalankan melalui koordinasi lintas instansi.

“Kami di bagian pengawasan tentu akan lebih waspada, terutama jika ada indikasi masyarakat yang berangkat dengan tujuan tidak jelas atau berpotensi menjadi tenaga kerja ilegal,” ujarnya.

Baca Juga  Bentuk Kepedulian, Syarifatul Serahkan Puluhan Box Ikan ke Kelompok Nelayan di Karang Ambun

Ia menambahkan, koordinasi dengan Dinas Perhubungan serta pihak pelabuhan menjadi langkah penting dalam mendeteksi pergerakan mencurigakan, termasuk melalui data manifes penumpang.

Dengan adanya jalur cepat menggunakan speedboat ini, mobilitas masyarakat diprediksi meningkat signifikan. Hal ini dinilai dapat menjadi celah jika tidak diantisipasi sejak awal.

“Kalau ada informasi atau kecurigaan terkait pergerakan orang yang berpotensi menjadi pekerja ilegal, tentu akan kita tindak lanjuti bersama instansi terkait,” jelasnya.

Baca Juga  Disnaker Berau Pastikan Tenaga Kerja Lokal Diperhatikan di Semua Sektor

Di sisi lain, jalur ini juga dinilai memberi dampak positif bagi sektor pariwisata, khususnya dalam mempermudah akses wisatawan menuju destinasi unggulan di Berau.

Meski demikian, Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan tetap menjadi prioritas utama agar kemudahan akses tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. (Cha)