Nasib Kakaban Menggantung, Berau Desak Provinsi Bergerak
Tanjung Redeb – Wacana pengambil alihan pengelolaan sejumlah destinasi wisata bahari di Kepulauan Derawan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan.
Namun hingga saat ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Berau menegaskan bahwa baru Pulau Kakaban yang telah disosialisasikan untuk dikelola oleh pemerintah provinsi melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Sekretaris Disbudpar Berau, Samisah Nawir, mengatakan pihaknya belum menerima instruksi ataupun pemberitahuan resmi terkait pengambil aliihan pengelolaan destinasi lain seperti Pulau Maratua, Derawan, maupun kawasan wisata di Biduk-Biduk.
“Kalau terkait Maratua, Derawan, dan Biduk-Biduk sampai saat ini kami belum menerima instruksi seperti itu. Yang pasti baru Pulau Kakaban yang pernah disosialisasikan akan dikelola melalui BLUD oleh provinsi,” ujarnya.
Meski demikian, Samisah mengaku hingga kini belum ada kepastian mengenai pembentukan maupun operasional BLUD yang akan mengelola Pulau Kakaban. Sementara menunggu kesiapan tersebut, pengelolaan kawasan wisata Kakaban masih dilakukan oleh masyarakat setempat dengan pengawasan Kepala Kampung Payung-Payung.
Menurutnya, Pemkab Berau sebelumnya telah mengajukan izin agar retribusi wisata di Kakaban tetap dapat dipungut sementara waktu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Retribusi Daerah. Namun usulan tersebut tidak mendapat persetujuan.
“Karena mereka sedang mempersiapkan BLUD, kami sebenarnya meminta izin untuk tetap menjalankan retribusi sesuai perda yang kami miliki sampai mereka siap mengelola. Tetapi tidak diizinkan,” katanya.
Samisah menegaskan, Pemkab Berau tidak mempermasalahkan jika kewenangan pengelolaan kawasan konservasi laut memang harus berada di bawah pemerintah provinsi. Namun ia berharap proses pengambilalihan tersebut segera direalisasikan agar tidak terjadi kekosongan pengelolaan yang berpotensi berdampak pada kelestarian kawasan.
Ia mencontohkan keberadaan ubur-ubur tak menyengat di Danau Kakaban yang sempat mengalami penurunan populasi akibat minimnya pengawasan beberapa waktu lalu.
“Kami khawatir jangan sampai kejadian sebelumnya terulang lagi. Sekarang ubur-ubur sudah mulai banyak dan lengkap kembali. Kalau memang mau diambil kewenangannya, segera saja dikelola dengan baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Samisah menjelaskan bahwa upaya Pemkab Berau untuk menjalin kerja sama pengelolaan dengan pemerintah provinsi juga telah dilakukan. Namun, skema BLUD yang direncanakan tidak membuka ruang kerja sama keuangan antara kedua pemerintah daerah.
“Kerja samanya mungkin nanti lebih kepada pelibatan masyarakat setempat dalam lapangan pekerjaan dan menjaga kawasan laut bersama,” ujarnya.
Sementara itu, terkait kemungkinan Maratua dan Derawan mengikuti pola pengelolaan seperti Kakaban, Samisah memastikan hingga kini belum ada pembahasan maupun instruksi ke arah tersebut.
Sebagai alternatif untuk mendukung pembangunan kampung wisata, ia mendorong pemerintah kampung menyusun Peraturan Kampung (Perkam) mengenai sistem pungutan satu pintu bagi wisatawan. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi sumber pendapatan kampung di tengah keterbatasan anggaran.
“Kami tetap mendukung jika kampung membuat Perkam untuk satu pintu, sehingga masyarakat juga bisa merasakan manfaat langsung dari aktivitas pariwisata untuk pembangunan kampung,” pungkasnya.(Cha)











