banner dprd berau

Berau Baru Pertama Kali Dilibatkan dalam Penilaian PROPER Nasional

Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk pertama kalinya dilibatkan dalam proses penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) Nasional yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLHK Berau, Ida Ayu, mengatakan keterlibatan kabupaten dalam penilaian PROPER Nasional baru dimulai pada penilaian tahun 2025 yang hasilnya diumumkan tahun ini.

“Terus terang, baru tahun 2025 untuk penilaian kemarin Kabupaten Berau dilibatkan dalam PROPERNAS. Sebelumnya kami tidak pernah dilibatkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam skema PROPER Nasional, pemerintah kabupaten hanya berperan sebagai evaluator awal. Sementara proses verifikasi dilakukan oleh pemerintah provinsi sebelum seluruh hasil penilaian disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk ditetapkan sebagai hasil akhir.

Baca Juga  Strategi Perkuat Promosi Wisata Berkelas Dunia Lewat DXI 2026

“Kabupaten/kota hanya sebagai evaluator. Verifikator itu provinsi. Setelah direkap semua, dikirim ke kementerian, dan kementerian yang menentukan finalisasinya,” jelasnya.

Menurut Ida Ayu, keterlibatan perdana tersebut menjadi pengalaman baru bagi DLHK Berau. Karena itu, pihaknya masih terus mempelajari mekanisme penilaian yang diterapkan pemerintah pusat, termasuk berbagai indikator yang digunakan dalam menentukan peringkat perusahaan.

Meski demikian, ia menyebut proses penilaian yang dilakukan pemerintah daerah mendapat pendampingan langsung dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sehingga dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  TPI Tanjung Batu Belum Optimal, DPRD Berau Desak Fasilitas Pendingin Segera Dibangun

“Alhamdulillah kami dibimbing oleh provinsi. Kami dikumpulkan di provinsi dan dinilai bersama-sama, jadi sambil belajar juga,” katanya.

Dalam penilaian PROPER Nasional, DLHK Berau melakukan evaluasi berdasarkan data yang diunggah perusahaan melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SIMPEL).

Penilaian mencakup berbagai aspek pengelolaan lingkungan seperti air limbah, emisi udara, pengelolaan lahan untuk sektor pertambangan, limbah B3, bahan berbahaya dan beracun (B3), hingga pengelolaan sampah.

Namun demikian, hasil evaluasi daerah bukan menjadi penentu akhir peringkat perusahaan. Penilaian akhir tetap berada di tangan kementerian yang juga mempertimbangkan aspek kepatuhan perusahaan terhadap berbagai ketentuan dan sanksi lingkungan yang pernah diterima.

Baca Juga  Kabupaten Berau Gelontorkan Rp 1,4 Miliar untuk Bangun 46 RLH.

Ida Ayu berharap keterlibatan Kabupaten Berau dalam PROPER Nasional dapat meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup.

“Karena ini baru pertama kali, tentu kami masih banyak belajar. Tetapi ke depan kami berharap bisa semakin memahami mekanisme penilaian sehingga pembinaan terhadap perusahaan juga bisa lebih optimal,” tutupnya.(Cha)