Desknasnaker Jadi Wadah Mediasi Sengketa Ketenagakerjaan di Berau
Tanjung Redeb – Kepolisian Resor (Polres) Berau menghadirkan Desk Ketenagakerjaan (Desknasnaker) sebagai upaya memperkuat penyelesaian sengketa hubungan industrial di tingkat daerah. Program yang telah berjalan sejak 2025 ini diinisiasi secara terpusat oleh Mabes Polri dan difokuskan sebagai wadah fasilitasi serta mediasi antara pekerja dan perusahaan.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, menjelaskan bahwa Desk Ketenagakerjaan ini bertujuan membantu menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan, khususnya terkait pemenuhan hak-hak pekerja dan serikat buruh, tanpa harus berujung ke jalur hukum.
“Intinya Desknasnaker ini adalah wadah fasilitator. Kita mengutamakan mediasi, baik itu bipartit maupun tripartit, antara buruh, serikat buruh, perusahaan, hingga melibatkan Dinas Ketenagakerjaan. Harapannya tidak sampai ke proses meja hijau,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan Desnasnaker tidak mengambil alih kewenangan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), melainkan bersifat mendukung dan memperkuat peran tersebut, khususnya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Ini bukan melangkahi kewenangan Disnaker. Kita bekerja bersama-sama. Peran utama tetap di Disnaker, sementara kami membantu mewadahi dan menstimulus agar permasalahan bisa segera ditangani,” jelasnya.
Sebagai bentuk layanan, Desknasnaker dilengkapi dengan posko digital yang beroperasi selama 24 jam dan berada di kantor Reskrim Polres Berau. Posko ini menerima registrasi pengaduan serta memantau perkembangan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.
Ridho mencontohkan, jika suatu kasus tidak kunjung selesai dalam waktu lama, maka Desknasnaker akan mendorong percepatan penyelesaian dengan memanggil para pihak terkait untuk kembali melakukan mediasi.
“Misalnya sudah tiga bulan belum selesai, kita evaluasi datanya. Lalu kita panggil lagi pihak terkait bersama Disnaker untuk mencari solusi. Kita lakukan stimulus terus agar ada penyelesaian,” terangnya.
Melalui mekanisme tersebut, diharapkan setiap persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Berau dapat diselesaikan di tingkat daerah tanpa harus berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Harapannya, semua permasalahan bisa selesai di daerah, melalui mediasi yang difasilitasi bersama,” pungkasnya. (Cha)











