banner dprd berau

Lahan RS Eks Inhutani Diklaim Clear, Status Warga Sekitar dan Selisih Harga Tanah Jadi Sorotan

Tanjung Redeb – Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menyebut status lahan eks Inhutani yang digunakan untuk pembangunan rumah sakit telah dinyatakan clear dan bersertifikat.

Menurutnya, persoalan yang tersisa bukan pada lahan rumah sakit, melainkan pada warga yang masih menempati area di sekitar lokasi tersebut tanpa legalitas yang jelas.

“Lahan untuk rumah sakit itu insyaallah sudah clear, sudah bersertifikat. Yang jadi persoalan itu warga yang tinggal di sekitar, karena mereka memang belum memiliki legalitas. Itu tidak termasuk lahan rumah sakit,” jelas Sumadi.

Baca Juga  Bupati Berau dan Kapolres Sepakat Berantas Peradaran Miras di Berau

Ia menegaskan, area yang ditempati warga tersebut masih berstatus lahan Inhutani. Hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait status atau solusi bagi warga yang tinggal di kawasan tersebut.

“Lahan di bawah itu bukan masuk lahan rumah sakit. Masih lahan Inhutani, dan nanti Inhutani akan memohon kepada gubernur untuk mencari solusi bagi warga yang menempati lahan itu. Karena memang belum ada keputusan sampai sekarang,” tambahnya.

Baca Juga  Optimalkan Layanan Kesehatan, Pemkab Berau Diharapkan Perkuat Armada Medis di Perbatasan

Sumadi juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi, mengingat lahan tersebut awalnya merupakan pemberian dari gubernur.

Selain itu, turut disoroti adanya sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) di Dinas Pertanahan. Salah satu penyebabnya adalah perbedaan signifikan antara nilai appraisal dan harga yang diharapkan pemilik lahan di lapangan.

“Perbedaan antara penafsiran appraisal dengan harga di lapangan itu jauh sekali. Misalnya, tanah ditawarkan Rp150 ribu per meter, tapi appraisal hanya menaksir Rp3 ribu. Akhirnya tidak ada kesepakatan,” ungkapnya.

Baca Juga  Jelang Ramadan, Rutan Tanjung Redeb Perketat Keamanan Lewat Razia Kamar Hunian

Ia menilai, ke depan diperlukan langkah strategis agar penilaian harga lahan dapat lebih mendekati kondisi riil di lapangan, tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Ke depan harus ada solusi, mungkin ditaksir dulu dengan pendekatan yang lebih realistis, tapi tetap tidak melanggar aturan,” pungkasnya. (Cha)