Sidang Perdana Kasus Asusila Digelar Tertutup, Terdakwa Asrin Hadapi Dakwaan Berlapis
Tanjung Redeb – Pengadilan Negeri Tanjung Redeb mulai menggelar sidang perdana perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Asrin, Jumat (17/4/2026). Agenda awal berupa pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung secara tertutup.
Penutupan persidangan ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang mengatur perkara asusila, terlebih kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak. Humas PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menegaskan bahwa pembatasan akses publik bertujuan menjaga privasi dan keselamatan korban.
“Karena ini perkara asusila dan menyangkut perlindungan anak, maka proses persidangan digelar tertutup untuk umum. Nanti yang terbuka hanya saat pembacaan putusan,” jelasnya.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wita itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Lila Sari, didampingi hakim anggota Firzi Ramadhan dan Casey Aprodita. Dalam persidangan, terdakwa hadir dengan pendampingan penasihat hukum Abdullah yang ditunjuk melalui penetapan majelis hakim.
Pada tahap berikutnya, jaksa akan menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan pembuktian. “Rencananya ada tiga saksi yang dihadirkan, dua di antaranya merupakan saksi anak dan satu saksi dewasa,” ujar Agung.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan kumulatif berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang KUHP yang telah diperbarui. Dakwaan tersebut dibacakan langsung oleh JPU Deka Fajar Pranowo di hadapan majelis hakim.
Usai pembacaan dakwaan, persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian, tepatnya pada Selasa, 21 April 2026. (Cha)











