Banyak Kewenangan Daerah Ditarik Pusat, Nasib Bantuan Nelayan di Berau Kini Jadi Tanya Besar
Tanjung Redeb – Kebijakan pengalihan kewenangan dari pemerintah daerah ke tingkat provinsi dan pusat kini memicu persoalan baru di tingkat bawah. Sektor kelautan dan perikanan di Kabupaten Berau menjadi salah satu yang paling terdampak, terutama terkait proses perizinan pelayaran dan mekanisme penyaluran bantuan bagi para nelayan lokal.
Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Berau, Thamrin. Ia mengungkapkan bahwa perubahan regulasi ini berimbas pada terhambatnya realisasi program pokok pikiran (pokir) anggota dewan. Banyak aspirasi masyarakat nelayan yang tidak dapat diakomodasi melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) karena terbentur aturan kewenangan yang kini tidak lagi berada di tangan kabupaten.
Menurut Thamrin, pergeseran kewenangan ini mulai dirasakan sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Perubahan peta politik nasional tersebut secara otomatis menarik banyak urusan daerah ke pusat, termasuk urusan krusial di sektor perikanan yang sebelumnya bisa ditangani secara mandiri oleh daerah.
“Dari jaman SBY kemudian berganti Jokowi sejak saat itu banyak kewenangan daerah yang ditarik, termasuk di sektor perikanan,” ungkap Thamrin saat memaparkan kendala yang dihadapi para wakil rakyat dalam memperjuangkan hak nelayan.
Ia mengenang masa di mana bantuan sarana alat tangkap masih bisa diusulkan langsung dan dibiayai oleh anggaran daerah. Namun saat ini, jalur tersebut tertutup rapat oleh aturan yang berlaku. Keterbatasan ruang gerak pemerintah daerah dalam mengambil keputusan teknis ini dinilai sangat mencederai efektivitas pelayanan kepada masyarakat pesisir.
“Tapi sekarang sudah tidak bisa lagi. Ini yang membuat kami, termasuk DPR, kesulitan memperjuangkan bantuan untuk pokir dan lain sebagainya,” jelasnya secara gamblang mengenai macetnya jalur bantuan tersebut.
Melihat dampak yang langsung dirasakan oleh nelayan kecil, Thamrin mendesak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk segera melakukan evaluasi. Ia meminta agar instansi terkait memberikan kemudahan dalam proses birokrasi perizinan maupun penyaluran bantuan. Bahkan, ia menyarankan adanya pertimbangan untuk mengembalikan sebagian kewenangan tersebut ke daerah agar pelayanan lebih cepat dan tepat sasaran.
“Kalau bisa dipermudah untuk izin dan bantuan. Atau kalau memungkinkan, kewenangannya dikembalikan ke daerah, karena daerah yang paling merasakan dampaknya,” tutupnya. (Cha/Adv)











