DPRD Berau Kaji Status Daerah Istimewa Berau di Tengah Pemangkasan Anggaran
Tanjung Redeb – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Rudi Mangunsong, mendorong pengkajian kembali status keistimewaan Berau sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959. Beliau menjelaskan bahwa status tersebut pernah memberikan hak khusus terkait pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan yang disesuaikan dengan karakteristik daerah.
Harapan besar agar dapat tingkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Berau. Selain itu juga mendukung perkembangan sektor ekonomi lokal yang potensial. Ia menyebut, dari 13 kabupaten/kota di Kalimantan Timur saat itu, hanya Berau yang memiliki status daerah istimewa.
Menurut Rudi, keistimewaan tersebut memiliki dasar historis kuat, terutama keberadaan dua kesultanan yang hingga kini tetap diakui negara dan kerap dilibatkan dalam agenda kenegaraan. Kesultanan Kutai Kartanegara dan Kesultanan Pasir yang ada di wilayah Berau memiliki peran penting dalam membentuk identitas politik dan budaya daerah sejak lama. Ia menilai, hal ini dapat menjadi embrio atau landasan untuk mengkaji peluang Berau kembali menyandang status daerah istimewa.
“Data yang kami peroleh dari kesultanan menunjukkan bahwa keistimewaan Berau dulu ada. Ini bisa menjadi bahan kajian hukum,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kajian tersebut juga perlu mempertimbangkan peraturan perundang-undangan terkini agar sesuai dengan kerangka hukum negara yang berlaku saat ini.
Rudi juga menyoroti dampak pemangkasan anggaran yang dinilainya cukup signifikan bagi daerah penghasil seperti Berau. Ia menyebut kondisi tersebut menjadi tantangan dalam mewujudkan visi dan misi kepala daerah, terutama di tengah kebutuhan pembangunan kampung yang terus meningkat. Banyak program pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat yang terpengaruh, termasuk peningkatan akses air bersih dan jalan desa di beberapa wilayah terpencil.
Ia mendorong agar Sekretaris Daerah bersama Bagian Hukum melakukan kajian komprehensif, termasuk kemungkinan mengusulkan kembali status daerah istimewa kepada Pemerintah Pusat. Dengan status tersebut, menurutnya, Berau berpotensi memiliki kewenangan lebih luas dalam mengatur daerah serta peluang peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Siapa tahu ini bisa menjadi jalan agar Berau memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk membangun,” pungkasnya. (Cha/ADV)











