Program SDI Diharapkan Maksimal Diterapkan di Berau

Foto: Sekda Berau Muhammad Said

TANJUNG REDEB – Program satu data Indonesia (SDI) juga diterapkan di Kabupaten Berau. Dimana ini menjadi upaya untuk menghasilkan kebijakan yang tepat dengan data yang valid dan akurat.

SDI merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar-instansi pusat serta daerah.

SDI dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata Kelola data, yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Baca Juga  Pemberdayaan Ekonomi Melalui PKK: Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Ekonomi Lokal

“Jadi SDI ini sangat penting. Mengingat indikator keberhasilan perencanaan dan pembangunan, juga ditentukan oleh kualitas data yang digunakan dalam analisis penentuan strategi kebijakan penyelesaian masalah-masalah pembangunan,” ujar Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said beberapa waktu lalu.

Karena pentingnya hal tersebut, Said berharap penerapannya di Kabupaten Berau juga bisa dilakukan secara maksimal. Yaitu melalui OPD yang mengelola dan menjalankan SDI tersebut yakni Badan Pusat Statistik (BPS) Berau.

Baca Juga  Buka CB Open tahun 2024, Pjs Bupati: Mari Tingkatkan Olahraga Untuk Menjaga Kesehatan

“Seringkali kita menghadapi situasi ketika semakin banyak data, maka justru semakin banyak masalah. Masalah yang sebenarnya terjadi tidak hanya terletak di mana tempt kita menyimpan data, melainkan terletak pada data kita sendiri,” tambahnya.

Pelaksanaan program SDI di Kabupaten Berau, tentunya memerlukan koordinasi, kolaborasi dan kerjasama yang baik agar data-data yang tersedia di Kabupaten Berau lebih akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses.

Baca Juga  Dekranasda Berau Kenalkan Produk UMKM Berau ke Ibu Presiden

“Kami berharap agar BPS Berau dapat senantiasa memberikan bimbingan dan pendampingan, sehingga pelaksanaan program ini dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Berau memiliki komitmen kuat dalam melaksanakan SDI melalui Peraturan Bupati Berau Nomor 4 Tahun 2022, Tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Berau. (ADV)

Reporter: Diva