banner dprd berau

Ketua DPRD Berau Soroti Peredaran Miras, Mendesak Ketegasan Pemkab

Berau – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyuarakan keprihatinannya terkait peredaran minuman keras (miras) di wilayah Berau. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk mengambil sikap tegas, antara melarang total peredaran miras atau merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang ada.

Menurutnya, Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang telah berusia 15 tahun, dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi lapangan saat ini jika tidak direvisi. Perda tersebut hanya mengizinkan miras beredar di hotel berbintang lima, sementara Berau belum memiliki fasilitas tersebut.

Baca Juga  Pemkab Mahulu Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir hingga 29 Mei

“Masalahnya, Berau belum punya hotel bintang lima. Akibatnya, miras malah menjamur di tempat-tempat yang seharusnya tidak boleh menjual,” ungkapnya. Kondisi ini menciptakan celah yang besar dalam penegakan aturan.

Dedy Okto Nooryanto menilai Perda tersebut menjadi aturan setengah hati. Di satu sisi, ada keinginan melarang, tetapi celahnya besar. Di sisi lain, ada upaya mengatur, tetapi pelaksanaannya tidak terkendali. Akibatnya, Perda ini menjadi tidak efektif dan justru menimbulkan masalah di masyarakat.

Baca Juga  Mencari Besi, Ardi Hilang di Sungai Bebanur

“Kalau memang mau dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), ya harus jelas aturannya. Begitu juga dengan penegakannya,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya kejelasan aturan dan penegakan hukum yang konsisten.

Pemkab Berau, lanjutnya, harus segera menentukan sikap yang jelas. Apakah benar-benar ingin melarang peredaran miras secara total, atau justru mengelolanya agar memberikan kontribusi resmi bagi kas daerah.

Baca Juga  Perizinan Bangunan Laut Derawan Dipersulit, Warga Terjepit Regulasi Pusat Berau

“Kalau memang benar-benar tidak boleh beredar, ya buat aturan yang lebih tegas. Tapi kalau tidak, lebih baik dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan masalah di masyarakat,” pungkasnya. Dedy Okto Nooryanto berharap Pemkab Berau segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi permasalahan peredaran miras ini. (Adv/iam)