Ribuan Pekerja Rentan Berau Terima Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan

rentan di Kabupaten Berau. Digelar di Balai Mufakat, Rabu (18/09/2024). Kegiatan dilaunching oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, didampingi Sekkab Berau, Muhammad Said dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Fajar Mahda.

Dalam kegiatan ini diserahkan juga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 20.345 pekerja rentan.

Pada kesempatan tersebut, Fajar Mahda mengatakan bahwa penyerahan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupten Berau kepada para pekerja rentan, juga dalam mewujudkan program jaminan sosial yang menyeluruh untuk warga dan juga salah satu program untuk mengentaskan kemiskinan di wilayah Kabupaten Berau.

Baca Juga  Pemkab Bakal Gelar Lomba Kebersihan Tingkat OPD

“Hari ini kami serahkan kartu perlindungan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah,” katanya.

Dijelaskan, pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja dibawah nilai standar, memiliki resiko tinggi, berpenghasilan minim, dan rentan terhadap gejolak ekonomi serta kesejahteraan dibawah rata-rata, termasuk pekerja disabilitas.

“Hari ini kami berikan santunan kematian kepada ahli waris ibu Suhartini sebesar Rp42.000.000, dan simbolis kartu peserta pekerja rentan sektor pertanian kepada bapak Umar Hidayah,” jelasnya.

Baca Juga  Asisten 1 Setkab Berau Tutup Perlombaan Olahraga Tradisional

Selanjutanya, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengatakan ini sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus kepedulian Pemerintah melalui BPJS ketenagakerjaan terhadap pekerja rentan di Kabupaten Berau.

“Untuk mengantisipasi resiko pekerjaan yang dialami oleh pekerja rentan melalui BPJS dapat memberikan manfaat dan mengurangi beban bagi pekerja rentan untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan medis,” katanya.

Ia berharap perusahaan dan seluruh penyedia pekerja berisiko tinggi diwajibkan memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.

Baca Juga  Bupati Berau Dukung Masyarakat Hobi Bonsai di Berau

“Pekerja rentan ini meliputi jenis pekerjaan seperti pedagang pasar, nelayan, petani, tukang ojek, petugas keagamaan, yang datanya diolah dari Dinas Sosial Kabupaten Berau. Hal inilah yang menginisiasi Pemerintah Kabupaten Berau bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat termasuk para pekerja rentan,” tutupnya.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini