Jaksa Garda Desa Jadi Upaya Cegah Persoalan Hukum di Tingkat Kampung
TANJUNG REDEB – Aparatur kampung di Kabupaten Berau diingatkan untuk lebih cermat dalam mengelola anggaran dan menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan hukum. Pemahaman terhadap aturan dinilai penting agar pembangunan tidak berujung pada persoalan hukum akibat kelalaian administrasi maupun penyalahgunaan wewenang.
Wakil Bupati Berau, Gamalis, mengatakan program Jaksa Garda Desa menjadi salah satu upaya pencegahan untuk membantu kepala kampung dan perangkatnya memahami aturan serta mengantisipasi risiko hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, pemerintah kampung merupakan garda terdepan pelayanan publik sekaligus pelaksana pembangunan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan dan penggunaan anggaran harus dilakukan secara transparan, tertib administrasi, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Keberhasilan pemerintah kampung tidak hanya diukur dari pembangunan fisik semata, tetapi juga dari kepatuhan terhadap hukum dan manfaat yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat kampung itu sendiri,” ujarnya saat membuka acara Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa. Selasa,(20/10/2026).
Gamalis menegaskan, setiap rupiah anggaran harus digunakan sesuai peruntukan dan peraturan perundang-undangan. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas agar anggaran pembangunan benar-benar memberikan manfaat.
Ia mengingatkan, kelalaian dalam administrasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik korupsi dapat menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat.
Melalui program Jaksa Garda Desa, aparatur kampung diharapkan dapat memanfaatkan sosialisasi dan pendampingan hukum untuk memahami ketentuan yang berlaku. Terutama ketika menghadapi kendala dalam menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari.
Gamalis juga meminta kepala kampung tidak menunggu munculnya persoalan sebelum berkonsultasi dengan pihak kejaksaan. Langkah pencegahan, menurutnya, perlu dilakukan sejak awal agar potensi pelanggaran dapat diantisipasi.
“Jangan menunggu masalah muncul dulu, baru mencari solusi. Lebih baik mencegah sejak awal daripada menghadapi persoalannya kemudian,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pendampingan hukum bukan berarti membenarkan penyimpangan. Setiap aparatur tetap memiliki tanggung jawab untuk menaati aturan dan memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan.
Pencegahan persoalan hukum juga harus dibarengi komitmen untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan anggaran dan korupsi.
Gamalis berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Berau dan Kejaksaan Negeri Berau, khususnya dalam pembinaan aparatur kampung dan pencegahan permasalahan hukum.
Ia meminta peserta mengikuti penyuluhan dengan serius serta menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas.
“Jabatan adalah amanah, anggaran adalah tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap hukum adalah sebuah kewajiban,” pungkasnya.(Adv/Cha)











