banner dprd berau

Tak Perlu Bayar, Diskoperindag Berau Siap Bantu UMKM Urus NIB hingga Sertifikat Halal

TANJUNG REDEB – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Berau yang terkendala kelengkapan Nomor Induk Berusaha (NIB) diimbau memanfaatkan layanan pengurusan legalitas usaha di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau.

Sekretaris Diskoperindag Berau, Hasnawati, mengatakan pengurusan NIB dapat dilakukan secara gratis dengan mendatangi kantor Diskoperindag. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan data yang dibutuhkan.

“Untuk NIB, silakan datang ke Dinas Koperasi. Insyaallah gratis. Bapak tinggal membawa KTP, email yang aktif, nomor HP, NPWP, nama usaha, alamat, dan lokasi usaha,” ujarnya.

Baca Juga  Capaian BLUD Baru 35 Persen, Pemkab Evaluasi 12 Puskesmas

Hasnawati menjelaskan, apabila seluruh persyaratan telah lengkap, proses pengurusan NIB bahkan dapat diselesaikan pada hari yang sama. Karena itu, ia mengajak pelaku UMKM yang belum memiliki legalitas usaha atau mengalami kendala dalam kelengkapan dokumen untuk segera berkonsultasi dengan bidang yang menangani koperasi dan UMKM.

Menurutnya, layanan yang disediakan Diskoperindag tidak hanya terbatas pada penerbitan NIB. Dinas tersebut juga memfasilitasi pengurusan legalitas lainnya, termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan sertifikasi halal.

Baca Juga  Wujudkan Kedaulatan Pangan, DPRD Berau Dorong Pemerintah Optimalkan Lahan Produktif

“Bukan hanya NIB, tetapi juga menyangkut legalitas UMKM lainnya, seperti HKI dan sertifikat halal. Silakan datang ke Dinas Koperasi untuk mendapatkan pelayanan,” jelasnya.

Ia berharap kemudahan layanan tersebut dapat membantu pelaku UMKM melengkapi persyaratan administrasi usahanya. Dengan legalitas yang memadai, pelaku usaha diharapkan lebih mudah mengembangkan bisnis serta memenuhi ketentuan yang diperlukan untuk mengakses berbagai layanan dan peluang usaha.

Baca Juga  APBD Menyusut, DPRD Berau Minta Pemkab Optimalkan Dana CSR Perusahaan

Terkait kendala kelengkapan NIB yang disinggung dalam pembahasan mengenai BBM, Hasnawati mendorong pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan agar segera mengurus dokumen tersebut melalui layanan yang tersedia.

Dengan demikian, persoalan administrasi tidak terus menjadi hambatan bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.(cha)