29 Pucuk Senpi Rakitan di Musnahkan

Tanjung Selor – Sebanyak 29 pucuk senjaga api (senpi) rakitan jenis penabur dimusnahkan Polda Kaltara pada Jum’at (27/12/2024).

Puluhan senpi itu merupakan hasil penyerahan sukarela masyarakat kepada jajaran Polda Kaltara sepanjang tahun 2024.

Kapolda Kaltara, Irjen Hary Sudwijanto mengungkapkan apresiasi atas sukarela masyarakat dalam menyerahkan senpi rakitan jenis penabur tersebut.

Penyerahan sukarela itu, menurutnya, sebagai komitmen masyarakat dalam mewujudkan situasi kamtibmas Kaltara yang aman dan kondusif pasca Pemilu dan Pilkada 2024.

“Ini merupakan komitmen masyarakat adat dayak dalam upaya mendukung terciptanya situasi aman dan damai. Khususnya dalam menghadapi dinamika pasca pemilu dan pilkada serentak yang telah berjalan dengan sukses dan damai,” katanya.

Baca Juga  Syarwani: TMMD ke 119 di Bulungan Selaras dengan Program Prioritas Pemkab

Kapolda mengungkapkan, pemusnahan puluhan senpi rakitan ini harus dilakukan. Hal ini demi memastikan bahwa senpi rakitan tersebut tidak akan disalahgunakan.

Meski senpi rakitan jenis penabur memilili sejarah bagi adat suku dayak, namun kepemilikan senpi telah aturan yang ada.

Kapolda mengungkapkan, kepemilikan senpi ilegal jenis apapun sudah melanggar peraturan yang ada.

Kepemilikan senpi sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Perpu Nomor 20 Tahun 2004, tentang pelaksanaan pengawasan dan pengendalian senjata. Sedangkan masyarakat yang memiliki senpi, meskipun digunakan hanya untuk berburu di lahan perkebunan, tetap dianggap melanggar aturan yang ada.

Baca Juga  Polda Kaltara Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba

“Senjata ini bukan sekadar alat berburu atau berladang, tetapi juga bagian dari tradisi turun-temurun yang digunakan dalam prosesi adat, seperti mas kawin dalam pernikahan. Namun, langkah yang diambil oleh masyarakat adat ini menunjukkan tanggung jawab besar dalam mendukung keamanan bersama,” ungkap Kapolda.

Izin kepemilikan senpi, dapat diberikan kepada masyarakat sipil dengan syarat dan mekanisme yang ketat.

Baca Juga  Wujudkan Asta Cita Presiden, 90 Tersangka dan 150 Kg Sabu Berhasil Diamankan

Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004, tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Non-Organik.

Dalam SK Kapolri 2004 mensyaratkan kepemilikan senjata api secara pribadi harus melalui pengajuan izin ke kepolisian.

Namun, Kapolda tetap memberikan apresiasi atas inisiatif masyarakat yang secara sukarela telah menyerahkan senpi rakitan jenis penabur tersebut.

“Mudah-mudahan langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya untuk ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban, serta menghindari penyalahgunaan senjata api rakitan,” tutupnha. (*)