Bupati Berau Minta Kemendagri Kaji Ulang Batas Wilayah dengan Kutim
TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau belum menyepakati garis batas wilayah dengan Kabupaten Kutai Timur. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan penetapan batas tersebut harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat di kawasan yang diperselisihkan.
Sikap itu disampaikan Sri Juniarsih setelah pembahasan batas wilayah yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Balikpapan, Selasa (7/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, ia bersama Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, dan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menandatangani berita acara yang akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sri Juniarsih berharap Kemendagri dapat mengkaji persoalan tersebut secara menyeluruh sebelum menetapkan keputusan akhir. Menurutnya, kejelasan batas administrasi tidak boleh mengabaikan hak masyarakat yang selama ini bermukim maupun menjalankan usaha di kawasan tersebut.
“Kita sama-sama bersepakat untuk tidak sepakat terkait batas wilayah antara Berau dan Kutai Timur,” tegasnya.
Ia menekankan, pemerintah daerah berkepentingan memastikan masyarakat tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya. Karena itu, keputusan mengenai garis batas diharapkan tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga memperhatikan kondisi masyarakat di lapangan.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menjelaskan bahwa pemerintah provinsi memfasilitasi pembahasan tersebut sebagai tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri. Kedua pemerintah kabupaten diminta membahas persoalan batas wilayah agar dapat menemukan kesepakatan bersama.
“Pertemuan ini tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur Kaltim diminta untuk memfasilitasi pertemuan Bupati Berau dan Bupati Kutai Timur,” ungkap Rudy.
Dalam pembahasan itu, Rudy turut memaparkan kondisi eksisting di lapangan serta garis batas versi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Namun, kedua kabupaten belum mencapai kesepakatan sehingga penyelesaian selanjutnya diserahkan kepada pemerintah pusat melalui Kemendagri.
Keputusan Kemendagri nantinya diharapkan memberikan kepastian mengenai batas administrasi kedua daerah sekaligus mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku dan kepentingan masyarakat setempat.(Adv/Cha)











