DPUPR Siapkan DED TPS Baru, Jadi Kunci Percepatan Pembangunan
Tanjung Redeb – Soroti bahwa pembangunan TPS baru belum dimulai karena pemerintah sedang menuntaskan dokumen teknis dan lingkungan. Dokumen tersebut menjadi syarat utama agar proyek siap dieksekusi begitu pendanaan dari CSR atau Bankeu Provinsi tersedia.
Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) baru di Kabupaten Berau masih menunggu penyelesaian dokumen perencanaan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau saat ini memprioritaskan penyusunan Detail Engineering Design (DED) dan dokumen lingkungan sebagai syarat utama sebelum proyek dapat memasuki tahap konstruksi.
Kepala DPUPR Berau, Fendra Firmawan, menjelaskan penyusunan DED menjadi langkah awal yang harus dipenuhi agar pembangunan tidak terkendala ketika sumber pendanaan telah tersedia.
Menurutnya, sesuai arahan Bupati Berau, pembangunan TPS diupayakan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, terlepas dari skema pembiayaan tersebut, dokumen teknis tetap harus disiapkan sejak awal.
“Kalau bisa pembangunan ini tidak menggunakan APBD. Kami berupaya menggandeng perusahaan melalui program CSR. Sementara tugas DPUPR adalah menyiapkan DED serta dokumen lingkungan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan,” ujarnya.
DPUPR pun akan mengusulkan anggaran penyusunan DED dan dokumen lingkungan kepada Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Berau.
Fendra menilai, keberadaan dokumen tersebut tidak hanya menjadi dasar teknis pekerjaan konstruksi, tetapi juga memenuhi persyaratan administrasi sebelum proyek dapat dilelang maupun dilaksanakan.
Dengan perencanaan yang rampung lebih awal, proses pembangunan diharapkan bisa langsung berjalan ketika dukungan pendanaan dari program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan atau Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah diperoleh.
Meski demikian, hingga kini jadwal pembangunan fisik belum dapat dipastikan karena proses pencarian sumber pembiayaan masih berlangsung.
Sementara itu, lokasi pembangunan TPS beserta status hibah lahannya juga belum dipublikasikan. Fendra menyebut seluruh proses hibah dan legalitas aset menjadi kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Berau.
“Kalau terkait hibah lahannya, termasuk lokasi pastinya, nanti bisa dikonfirmasi ke BPKAD karena itu menjadi kewenangan mereka,” pungkasnya.(Cha)











