DPRD Berau Instruksikan Perusahaan Laporkan Data Tenaga Kerja ke Disnakertrans
Berau – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Thamrin, mengimbau seluruh entitas bisnis yang beroperasi di wilayah Bumi Batiwakkal untuk secara proaktif mendaftarkan data tenaga kerja mereka ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau.
Thamrin menegaskan bahwa langkah ini krusial bukan hanya untuk memetakan komposisi penyerapan tenaga kerja lokal, melainkan juga untuk mengoptimalisasi fungsi pengawasan yang dijalankan oleh legislatif. Menurutnya, akurasi data merupakan fondasi dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang tepat sasaran.
“Tugas kami di DPRD adalah menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. Dalam konteks ketenagakerjaan, tentu koordinasi teknis berada di bawah naungan OPD terkait,” ujar Thamrin.
Thamrin menyoroti fenomena selama ini, di mana DPRD cenderung meminta data ketenagakerjaan langsung kepada pihak perusahaan saat rapat dengar pendapat berlangsung. Padahal, idealnya basis data tersebut telah terintegrasi secara komprehensif di Disnakertrans Berau.
“Sistem pelaporan yang terpusat akan menciptakan efisiensi. Jika DPRD memerlukan data sektoral, kami cukup berkoordinasi dengan Disnakertrans tanpa harus memanggil pihak perusahaan secara berulang kali,” jelasnya.
Ia berharap ke depannya seluruh data ketenagakerjaan, termasuk fluktuasi jumlah karyawan, dapat dilaporkan secara periodik dan konsisten oleh perusahaan kepada otoritas terkait.
Lebih lanjut, Thamrin mendesak Disnakertrans Berau untuk meningkatkan ketegasan terhadap seluruh sektor industri, mulai dari pertambangan, perkebunan kelapa sawit, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Setiap dinamika perubahan status karyawan dinilai wajib terlaporkan guna menjaga validitas data daerah.
“Disnakertrans harus melakukan penekanan kepada seluruh sektor usaha. Setiap ada perubahan formasi karyawan, wajib dilaporkan segera. Hal ini penting agar kita memiliki basis data yang aktual dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa transparansi data ini sangat vital demi menjamin hak-hak pekerja. Oleh sebab itu, perusahaan yang mengabaikan kewajiban pelaporan periodik harus diberikan teguran tegas agar tercipta iklim industri yang sehat dan akuntabel di Kabupaten Berau. (Cha/Adv)











