banner dprd berau

Enam Kampung di Berau Segera PAW Kepala Kampung

Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau memastikan enam kampung akan melaksanakan pergantian antar waktu (PAW) kepala kampung pada April 2026. Proses ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan akibat berbagai kondisi yang terjadi sebelumnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, menyebutkan enam kampung yang akan menggelar PAW yakni Kampung Tasuk, Bebanir Bangun, Punan Malinau, Biduk-Biduk, Long Sului, dan Suaran.

“Empat di antaranya karena kepala kampung meninggal dunia, sementara dua lainnya karena persoalan hukum dan pencalonan legislatif,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Baca Juga  DPRD Dukung Tim Percepatan Ekonomi Berau, Harapkan Dampak Nyata bagi Masyarakat

Adapun kampung yang ditinggalkan kepala kampung karena meninggal dunia adalah Tasuk, Punan Malinau, Suaran, dan Biduk-Biduk. Sementara di Bebanir Bangun, jabatan ditinggalkan karena kepala kampung sebelumnya maju sebagai calon anggota DPR. Sedangkan di Long Sului, PAW dilakukan setelah kepala kampungnya tersandung kasus hukum dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Saat ini, tahapan PAW telah memasuki pembentukan panitia dan proses pendaftaran calon. DPMK juga telah menerbitkan surat keterangan bagi calon, dengan ketentuan tidak boleh sudah menjabat lebih dari dua periode.

Baca Juga  Kemudahan Izin OSS Harus Dibarengi Pengawasan Ketat Pemkab Berau

Tenteram menjelaskan, masa jabatan bagi kepala kampung hasil PAW menyesuaikan sisa periode sebelumnya. Untuk Long Sului, Biduk-Biduk, Punan Malinau, dan Suaran, masa jabatan tersisa sekitar satu setengah tahun hingga 2027. Sedangkan Tasuk dan Bebanir Bangun memiliki sisa masa jabatan lebih panjang, yakni sekitar tiga setengah tahun hingga 2029.

“Masa jabatan ini tetap dihitung satu periode. Dengan aturan terbaru, kepala kampung menjabat selama delapan tahun dan maksimal dua periode,” jelasnya.

Baca Juga  Bimtek Budidaya Kerapu Jadi Alternatif Penghasilan Nelayan

Ia menambahkan, calon kepala kampung yang mendaftar mulai bermunculan. Untuk Biduk-Biduk baru tercatat satu orang, Kampung Tasuk tiga orang, dan Bebanir Bangun sementara empat orang calon.

“Proses masih berjalan, dan kemungkinan jumlah pendaftar masih bisa bertambah,” tutupnya. (Cha)