THR ASN Berau Tetap Satu Bulan Gaji Plus TPP
Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau memastikan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. ASN tetap akan menerima THR sebesar satu bulan gaji yang dilengkapi berbagai komponen tunjangan serta satu bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah, mengatakan saat ini pemerintah daerah masih menyiapkan regulasi turunan berupa peraturan bupati sebagai dasar teknis pencairan THR.
Menurutnya, regulasi tersebut tengah dibahas dan ditargetkan dapat segera rampung agar proses pembayaran THR bisa dilakukan sebelum cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
“Perbup sudah kami bahas. Mudah-mudahan segera selesai sehingga sebelum cuti bersama seluruh pembayaran THR sudah bisa disalurkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, komponen THR yang diterima ASN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta tambahan satu bulan TPP.
Besaran TPP yang dibayarkan mengacu pada nilai yang diterima ASN pada bulan sebelumnya.
“Besarnya tetap sama seperti tahun lalu, satu bulan gaji dan satu bulan TPP. Untuk TPP dihitung berdasarkan yang diterima pada bulan sebelumnya,” jelasnya.
Penerima THR tersebut mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, mekanisme pemberian bagi PPPK paruh waktu berbeda karena sistem penghasilan mereka tidak sama dengan ASN penuh waktu.
Sapransyah menyebutkan, PPPK paruh waktu tetap memperoleh tambahan penghasilan sebesar Rp1,5 juta, sama seperti saat mereka masih berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT).
“Untuk PPPK paruh waktu, tambahan penghasilannya tetap seperti sebelumnya, yaitu Rp1,5 juta,” terangnya.
Sementara itu, terkait total anggaran yang disiapkan pemerintah daerah untuk pembayaran THR ASN, pihaknya masih melakukan perhitungan. Hal ini karena besaran TPP setiap pegawai berbeda-beda sesuai dengan kinerja dan komponen lainnya.
“Besaran TPP setiap pegawai tidak sama karena disesuaikan dengan kinerja dan berbagai komponen lainnya. Jadi total anggaran baru bisa dipastikan setelah seluruh proses pembayaran selesai,” katanya.
Ia juga memastikan tidak ada kendala berarti dalam proses pencairan THR. Menurutnya, pemerintah daerah sebelumnya hanya menunggu terbitnya regulasi dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan.
“Semua daerah menunggu aturan dari pemerintah pusat. Setelah itu keluar, barulah kita proses di daerah,” pungkasnya. (Cha)











