banner dprd berau

Desak Hukuman Penjara bagi Pemburu Hiu, Harus Ada Efek Jera

Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku perburuan satwa laut dilindungi di kawasan konservasi Kepulauan Derawan. Sanksi pidana hingga hukuman penjara dinilai perlu diterapkan agar memberikan efek jera dan mencegah berulangnya praktik perburuan hiu.

Desakan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perikanan Berau, Abdul Majid, menyusul pengungkapan kasus perburuan satwa laut dilindungi oleh Tim Patroli Pengawasan UPTD KKP3K KDPS pada 2 Juli 2026 lalu. Dalam operasi itu, petugas mengamankan nelayan asal Semporna, Malaysia, bersama seorang nelayan ber-KTP Kalimantan Utara.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita puluhan satwa laut yang diduga akan dijadikan umpan rawai, terdiri atas 30 ekor hiu belimbing (Nebrius ferrugineus), 8 ekor hiu karang sirip hitam (Carcharhinus melanopterus), serta 2 ekor pari kekeh (Glaucostegus typus).

Baca Juga  DPRD Berau Dorong Pemkab Maksimalkan Potensi Kampung Nelayan Merah Putih

Abdul Majid mengatakan praktik perburuan hiu di perairan Derawan bukan persoalan baru. Menurutnya, aktivitas serupa pernah marak terjadi pada 2015 hingga 2016 akibat tingginya permintaan pasar terhadap komoditas hiu.

Ia menilai pengawasan di kawasan konservasi harus terus diperkuat oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) beserta UPTD yang membidangi pengawasan kawasan konservasi.

“Provinsi harus gencar melakukan pengawasan terhadap penangkapan ini. Kalau perlu, berikan sanksi tegas sampai hukuman penjara. Makanya masyarakat berteriak meminta pelaku itu dipenjara agar ada efek jera,” tegasnya.

Baca Juga  DPRD Berau Kawal Pemenuhan Hak Dasar Listrik hingga ke Pelosok

Majid menegaskan keberadaan hiu memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Jika eksploitasi terus terjadi, dampaknya tidak hanya mengganggu rantai makanan di laut, tetapi juga mengancam sektor pariwisata bahari yang selama ini menjadi andalan Kabupaten Berau.

Menurutnya, hiu merupakan salah satu daya tarik utama bagi wisatawan, khususnya penyelam yang datang ke Kepulauan Derawan. Karena itu, perlindungan terhadap satwa tersebut harus menjadi perhatian bersama.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih, menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten saat ini tidak lagi memiliki kewenangan melakukan patroli maupun penindakan langsung di wilayah laut. Kewenangan tersebut telah beralih ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sesuai pembagian urusan pemerintahan.

Baca Juga  Imbauan Menteri Disambut Positif, Siswa Didorong Aktif dan Hemat Energi

Meski Kabupaten Berau telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Larangan Menangkap Hiu, Pari Manta, Penyu, Jenis Ikan Tertentu, dan Terumbu Karang, pelaksanaan pengawasan kini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Karena itu, Dinas Perikanan Berau mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penangkapan ilegal di kawasan perairan agar segera melaporkannya kepada DKP Kalimantan Timur atau UPTD pengawasan terkait agar dapat segera ditindaklanjuti.(Cha)