banner dprd berau

Perjuangkan Hak Warga Semindal, DPRD Berau Desak Legalisasi Lahan dan Perubahan Status Kawasan

Berau – Langkah konkret untuk melindungi hak masyarakat di wilayah perbatasan terus disuarakan oleh legislatif. Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mendesak Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Pertanahan untuk segera menerbitkan surat legalitas lahan bagi warga Semindal di Kampung Biatan Ilir.

​Langkah ini dinilai krusial karena mayoritas warga saat ini masih mendiami dan mengelola lahan yang masuk dalam status Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

Baca Juga  DPRD Berau Mendorong Pemkab Fokus pada Pengembangan Ekonomi Kreatif

​Subroto menekankan bahwa ketidakjelasan status lahan seringkali menjadi penghambat bagi masuknya program bantuan pemerintah dan pembangunan infrastruktur dasar. Tanpa adanya legalitas, warga tidak memiliki sandaran hukum yang kuat jika sewaktu-waktu terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan oleh pihak lain. Oleh karena itu, intervensi Dinas Pertanahan sangat dinanti untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi para petani serta penduduk setempat yang telah turun-temurun menggantungkan hidupnya di tanah Semindal.

Baca Juga  Nelayan Buyung-Buyung Keluhkan Solar Langka, Dinas Perikanan Berau Arahkan Pengisian ke AKR

​Selain itu, penguatan administrasi pertanahan ini dianggap sebagai langkah preventif untuk meredam tensi sosial di wilayah perbatasan. Dengan dokumen yang sah di tangan warga, potensi klaim sepihak dari wilayah tetangga dapat diminimalisir secara signifikan, sekaligus mempertegas kedaulatan administratif Kabupaten Berau secara de jure maupun de facto.

​”Kita harus mengupayakan perubahan status kawasan tersebut demi menyelamatkan hak-hak masyarakat. Jika legalitasnya jelas, pihak luar tidak akan semudah itu mengklaim lahan milik warga kita,” tegas Subroto. (Cha/Adv)

Baca Juga  DPRD Berau Soroti Pentingnya Keterlibatan Masyarakat dalam Kebijakan Investasi Daerah