banner dprd berau

Pengiriman Sabu Lintas Daerah Terungkap, Kurir Sudah Tiga Kali Beraksi

Tanjung Redeb – Pengungkapan kasus sabu seberat hampir 10 kilogram oleh Satresnarkoba Polres Berau tidak hanya mengungkap besarnya barang bukti, tetapi juga membuka praktik jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

Seorang pria berinisial SS (30) diamankan pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan Ahmad Yani, poros Kaltim–Kaltara. Ia ditangkap saat membawa sabu dalam mobil kijang kapsul yang disembunyikan di bagian pintu kendaraan.

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka bukan kali pertama menjalankan aksinya sebagai kurir narkoba.

Baca Juga  Pemkab Berau Minta DWP Dukung Pembangunan Daerah

“Dari pengakuannya, tersangka sudah tiga kali melakukan pengantaran,” ujarnya saat rilis beberapa hari lalu.

Aksi pertama dilakukan pada September 2025, saat tersangka diminta mengambil mobil di Desa Wonomulyo, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Saat itu, ia mengaku tidak mengetahui jumlah sabu yang dibawa dan rencananya akan dikirim ke Samarinda.

Pengantaran kedua terjadi pada November 2025. Kali ini tersangka kembali mengambil mobil di lokasi yang sama, namun sudah mengetahui isi muatan berupa sabu seberat 3 kilogram yang akan dikirim ke Makassar.

Sementara itu, aksi ketiga yang berhasil digagalkan aparat terjadi pada Minggu (15/3/2026). Tersangka mengambil sabu dari wilayah Kalimantan Utara untuk kemudian dibawa ke Balikpapan.

Baca Juga  Pjs Bupati Berau Lantik Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan Periode 2024-2029

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 9.975 gram yang dikemas dalam 10 bungkus besar dengan kemasan teh Cina. Barang haram itu disembunyikan di pintu tengah mobil, dengan rincian 6 kilogram di sisi kiri dan 4 kilogram di sisi kanan.

Polisi menyebut, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar dan berpotensi merusak puluhan ribu jiwa.

“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 49.875 jiwa dapat terselamatkan, dengan asumsi penggunaan 0,2 gram per orang,” jelasnya.

Baca Juga  Pangkas Anggaran, DPRD Minta Sektor Unggulan Digenjot

Dari hasil penyelidikan, tersangka nekat menjadi kurir karena faktor ekonomi. Selain itu, ia juga diketahui sebagai pengguna narkoba dan merupakan residivis kasus serupa.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pengendali yang diduga berada di wilayah Bulungan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana berat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. (Cha)