DPRD Berau Minta Pengawasan Limbah Perusahaan Sawit Diperketat
Tanjung Redeb – Pesatnya perkembangan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Berau dinilai perlu diimbangi dengan pengawasan yang ketat, khususnya terkait pengelolaan limbah perusahaan. Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Berau, Fasra Wisono, yang menyoroti potensi pencemaran lingkungan jika limbah sawit tidak dikelola secara bertanggung jawab.
Menurutnya, pemerintah daerah melalui instansi terkait perlu memastikan setiap perusahaan sawit menjalankan kewajiban pengelolaan limbah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pengawasan yang konsisten sangat penting agar aktivitas industri tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
“Pengelolaan limbah harus menjadi perhatian bersama. Pemerintah juga perlu memastikan perusahaan benar-benar menjalankan standar pengolahan limbah yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Fasra menambahkan, keberadaan industri sawit memang memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah. Namun, hal tersebut tidak boleh mengesampingkan aspek perlindungan lingkungan. Apalagi, ketergantungan masyarakat Berau terhadap sumber air bersih dari sungai masih sangat tinggi, sehingga kebocoran limbah sekecil apa pun akan berdampak sistemik terhadap kesehatan publik dan keberlangsungan hayati.
Ia juga menyinggung potensi risiko yang bisa muncul jika limbah perusahaan tidak tertangani dengan baik, seperti pencemaran air maupun kerusakan ekosistem di sekitar kawasan perkebunan. DPRD pun menyarankan agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lebih rutin melakukan uji petik di lapangan secara mendadak guna memastikan alat pengolahan limbah berfungsi normal setiap saat.
“Pertumbuhan industri harus berjalan seimbang dengan upaya menjaga lingkungan. Jangan sampai masyarakat di sekitar justru merasakan dampak negatif dari aktivitas perusahaan,” katanya.
Karena itu, DPRD Berau mendorong adanya koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan perusahaan sawit agar pengelolaan limbah dapat diawasi secara optimal, sehingga perkembangan sektor perkebunan tetap berkelanjutan dan tidak merugikan lingkungan.(Cha/ADV)











