banner dprd berau

Akses Jalan Tasuk Terhambat Izin Perusahaan, DPUPR Berau Targetkan Tuntas di 2027

Berau – Keluhan warga RT 5 dan RT 6 Kampung Tasuk terkait sulitnya akses transportasi akhirnya mendapat respons serius dari Pemerintah Kabupaten Berau. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), pemerintah berkomitmen memecah kebuntuan akses yang telah membelenggu mobilitas warga selama lebih dari lima tahun tersebut.

​Akar persoalan utamanya bukan sekadar teknis pembangunan, melainkan status lahan. Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan DPUPR Berau, Junaidi, mengungkapkan bahwa wilayah tersebut saat ini “terkepung” oleh jalur aktivitas PT Berau Coal.

Baca Juga  DPRD Berau Dukung Pembatasan Medsos Demi Lindungi Anak

​Tanpa adanya lampu hijau atau hibah kewenangan dari pihak perusahaan, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menyentuh area tersebut dengan anggaran negara.

​”Langkah pertama adalah duduk bersama pihak perusahaan. Kita butuh legalitas penggunaan jalan agar pemerintah punya kewenangan membangun di sana. Tanpa izin, kita tidak bisa melangkah lebih jauh,” tegas Junaidi.

Baca Juga  Sekolah Kebanjiran, Jalan Tani Jadi Harapan Warga

​Meskipun sempat ada upaya pengaspalan di jalan poros pada tahun-tahun sebelumnya, langkah tersebut terpaksa terhenti pada tahun 2026 akibat keterbatasan anggaran. Sebagai solusinya, DPUPR berencana memasukkan proyek ini ke dalam Rencana Kerja (Renja) tahun 2027.

​Kondisi di lapangan memang cukup memprihatinkan. Anggota DPRD Berau, Rahman, yang sejak lama mengawal isu ini, membeberkan betapa sulitnya warga bertahan hidup di bawah bayang-bayang aturan perusahaan.

Baca Juga  Apresiasi Forum RT, Bupati: Ujung Tombak Komunikasi Warga dan Perumda

​Rahman mendesak agar Pemkab Berau segera memanggil manajemen PT Berau Coal Site Sambarata untuk mencari titik temu. Menurutnya, diskusi yang berlarut-larut sejak 2019 tanpa hasil nyata hanya akan mematikan roda ekonomi masyarakat setempat.

​“Kita perlu tahu apa hambatannya. Ini sudah dari 2019 dibahas tapi belum tuntas. Jangan sampai urusan administratif mengorbankan hajat hidup orang banyak,” pungkas Rahman. (*/)