banner dprd berau

Pemkab Berau Tunda Pembangunan TPA Pegat Bukur

Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau mulai menyiapkan solusi sementara untuk pengelolaan sampah menyusul tertundanya kelanjutan pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pegat Bukur pada tahun anggaran 2026.

Salah satu opsi yang tengah dijajaki adalah memanfaatkan lahan milik pihak ketiga sebagai lokasi pengelolaan sampah sementara hingga pembangunan TPA Pegat Bukur dapat kembali dilanjutkan.

Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Decty Toge Manduli, mengatakan langkah tersebut diambil karena proyek lanjutan TPA Pegat Bukur belum dapat dibiayai akibat kebijakan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Baca Juga  TPA Baru Berau Akan Dijalankan Secara Bertahap Tahun Ini

“Memang ada wacana memanfaatkan lahan pihak ketiga sebagai TPA sementara karena tahun ini belum ada anggaran untuk melanjutkan pembangunan TPA Pegat Bukur,” ujarnya.

Menurut Decty, pemerintah sebenarnya memiliki opsi mengoperasikan TPA Pegat Bukur yang sudah ada. Namun langkah itu dinilai kurang efektif karena lokasi tersebut nantinya tetap harus dibangun ulang sesuai standar pengelolaan sampah yang berlaku.

Baca Juga  Thamrin Minta Pemkab Berau Tingkatkan Fasilitas Keselamatan dan Kesehatan di Destinasi Wisata

Jika dipaksakan beroperasi saat ini, infrastruktur yang sudah dimanfaatkan berpotensi harus dibongkar kembali ketika pembangunan dilanjutkan. Kondisi itu dikhawatirkan justru menambah biaya dan memperpanjang proses pekerjaan.

Selain itu, pengelolaan sampah saat ini juga harus mengikuti ketentuan pemerintah yang tidak lagi memperbolehkan sistem pembuangan terbuka (open dumping). Sebagai gantinya, daerah diwajibkan menerapkan sistem sanitary landfill yang memerlukan berbagai fasilitas pendukung.

Baca Juga  Pemkab Berau Wacanakan Kerja Sama dengan China untuk Maksimalkan Potensi Laut

“Sanitary landfill membutuhkan banyak fasilitas, mulai dari geomembran sebagai pelapis dasar, jalan masuk yang memenuhi standar, hingga sarana pengolahan lindi. Karena itu pembangunannya tidak bisa dilakukan setengah-setengah,” jelasnya.

DPUPR berharap solusi sementara melalui pemanfaatan lahan alternatif dapat menjaga layanan pengelolaan sampah tetap berjalan sambil menunggu ketersediaan anggaran untuk melanjutkan pembangunan TPA Pegat Bukur sesuai standar yang dipersyaratkan.(Cha)