banner dprd berau

100 Kampung di Berau Miliki Posbankum, DPMK Minta Layanan Hukum Lebih Maksimal

Tanjung Redeb – Upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Berau. Hingga pertengahan 2026, sebanyak 100 kampung telah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai sarana konsultasi dan pendampingan hukum bagi warga di tingkat kampung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, mengatakan keberadaan Posbankum diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses layanan hukum, terutama di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan.

“Pembentukan Posbankum ini leading sector-nya berada di pemerintah kabupaten melalui bagian hukum. Saat ini Posbankum sudah terbentuk di 100 kampung yang ada di Kabupaten Berau,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkab Berau Ajak Seluruh Elemen Perkuat Pendidikan Politik dan Kepedulian Sosial

Menurutnya, Posbankum memiliki peran strategis dalam memberikan informasi hukum, konsultasi, hingga membantu masyarakat memperoleh pendampingan saat menghadapi persoalan hukum. Karena itu, keberadaannya perlu terus diperkuat agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga.

Untuk meningkatkan kualitas layanan, para pengelola Posbankum juga telah mendapatkan pelatihan dan bimbingan teknis yang difasilitasi oleh instansi terkait di bidang hukum. Langkah tersebut dilakukan agar pengelola memiliki pemahaman yang cukup dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Kemiri Sunan Bukan Sekadar Penghijauan, Eks Wamen ESDM Sebut Bisa Hasilkan Biodiesel

“Beberapa waktu lalu juga telah dilaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis bagi pengelola Posbankum yang difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Ini menjadi langkah penting agar layanan yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” katanya.

Tenteram menjelaskan, pemerintah kampung juga dapat memberikan dukungan terhadap operasional Posbankum melalui pemanfaatan Alokasi Dana Kampung (ADK), selama penggunaannya sesuai aturan yang berlaku dan ditujukan untuk peningkatan pelayanan publik.

“Penggunaan ADK memungkinkan untuk mendukung operasional Posbankum. Yang terpenting adalah bagaimana peran dan fungsi Posbankum ini bisa terus dioptimalkan sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga  Bangun Jembatan, Cetak Sawah, dan Tangani Karhutla, Ini Tugas TNI di Berau

DPMK Berau berharap keberadaan Posbankum tidak hanya sebatas tempat konsultasi hukum, tetapi juga mampu menjadi bagian dari upaya penyelesaian berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat kampung.

“Harapan kami, Posbankum dapat semakin berfungsi maksimal dan membantu penyelesaian persoalan-persoalan hukum yang melibatkan masyarakat, sehingga tercipta kehidupan sosial yang lebih tertib dan harmonis di kampung,” pungkasnya. (Cha)