banner dprd berau

Ketua DPRD Berau Dorong Pemda Tinjau Ulang Perda Miras

Berau – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Dedy Okto Nooryanto, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau segera meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Permintaan ini dilontarkan Dedy karena aturan yang telah berusia 15 tahun tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi di lapangan.

Menurut Dedy, Perda tersebut sejatinya hanya membolehkan minuman beralkohol (miras) beredar di hotel berbintang lima. Sementara itu, masalah utama di Berau adalah belum adanya fasilitas hotel dengan klasifikasi bintang lima. Kondisi ini ironisnya justru membuat peredaran miras menjadi tidak terkendali.

Baca Juga  DPRD Berau Dorong Inovasi Tata Kelola Pemerintahan di Tengah Efisiensi Anggaran

“Akhirnya, miras malah menjamur di tempat-tempat yang seharusnya tidak bisa menjual,” kata Dedy.

Dia menilai Perda tersebut menjadi aturan setengah hati karena memiliki celah besar. Di satu sisi ingin melarang, namun di sisi lain pelaksanaannya tidak terkendali, membuat Perda tersebut menjadi tidak efektif. Dedy mendesak Pemkab Berau untuk segera mengambil sikap tegas terkait peredaran miras.

Baca Juga  Program Perpustakaan Kampung Bisa Dijalankan Melalui ADK

Jika memang tujuannya adalah menjadikannya sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka aturan dan penegakannya harus diperjelas. Namun, jika Pemkab benar-benar ingin melarang, maka regulasi harus dibuat lebih tegas tanpa celah.

“Kalau memang mau dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), ya harus jelas aturannya. Begitu juga penegakannya,” ucapnya.

Dedy menambahkan, Pemkab Berau harus menentukan pilihan. Apakah ingin melarang total peredaran miras atau justru mengelolanya secara resmi agar memberikan kontribusi kepada kas daerah.

Baca Juga  Maulidiyah Tutup MTQ Tanjung Redeb, Kelurahan Gunung Panjang Juara

“Kalau memang benar-benar tidak boleh beredar, ya buat lebih tegas. Tapi kalau tidak, lebih baik dikunci sekalian supaya tidak menimbulkan masalah di masyarakat,” tegasnya.

Aturan lama yang usang ini kini ibarat pintu tanpa kunci. Oleh karena itu, Pemkab harus berani memperbarui regulasi agar miras tidak terus beredar bebas di tempat-tempat yang tidak termasuk dalam hotel berbintang.(adv/iam)