banner dprd berau

Disdik Berau Tunggu Penjelasan Inaproc, Selidiki Selisih Nilai Penawaran Proyek SD 001 Tembudan

Tanjung Redeb – Akar persoalan polemik proyek pembangunan ruang kelas SD 001 Tembudan berada pada munculnya perbedaan nilai penawaran di sistem e-Katalog setelah proses pemasukan dokumen berakhir.

Menyikapi hal itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Berau memilih menunggu penjelasan resmi dari helpdesk Inaproc untuk memastikan penyebab perubahan nilai yang muncul secara otomatis di sistem sebelum mengambil keputusan terkait penetapan pemenang.

Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah, menegaskan pihaknya maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan perubahan data ataupun praktik post bidding sebagaimana yang dituduhkan.

Baca Juga  Bentuk Kepedulian, Syarifatul Serahkan Puluhan Box Ikan ke Kelompok Nelayan di Karang Ambun

“Yang pertama kami menjelaskan bahwa kami baik PPK maupun tim teknis itu tidak melakukan edit dan post bidding,” ujarnya usai pertemuan dengan pihak penyedia, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, memang terdapat perbedaan antara nilai penawaran yang sebelumnya diajukan penyedia dengan angka yang muncul pada sistem pengadaan. Namun, perubahan tersebut bukan dilakukan oleh tim teknis maupun PPK.

“Memang ada perbedaan antara nilai total yang dikeluarkan oleh sistem secara otomatis dengan nilai yang terjadi perubahan. Tetapi kami tidak mengedit,” katanya.

Untuk memastikan penyebab perbedaan tersebut, Disdik telah menyampaikan laporan resmi kepada helpdesk Inaproc dan kini menunggu hasil penelusuran dari pengelola sistem.

Baca Juga  Dunia Digital Rawan Peretasan, Thamrin: Masyarakat Berau Harus Semakin Cerdas dan Waspada

“Kemarin kami juga sudah melakukan buat laporan melalui helpdesknya Inaproc. Kami sedang menunggu jawaban,” ungkap Mardiatul.

Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada penetapan pemenang karena proses persetujuan oleh PPK juga belum dilakukan.

“Karena pemenang kan belum di-approve sama PPK. Jadi pemenang itu ada bintang karena dia peringkat satu. Tetapi kami belum memberikan approve,” jelasnya.

Mardiatul menuturkan, tahapan evaluasi dalam e-Katalog dilakukan berdasarkan urutan peringkat penyedia. Selama penyedia dengan peringkat pertama belum selesai dievaluasi, sistem tidak memperbolehkan pemeriksaan terhadap peserta di bawahnya.

Baca Juga  Bukan Hanya ASN, Perangkat Kampung Tetap Dapat THR dari Pemkab

“Kalau ranking pertama itu sudah lengkap kami tidak boleh lagi membuka ranking kedua dan seterusnya. Jadi belum kami sentuh sama sekali. Kami tidak bisa masuk ke akunnya,” tegasnya.

Ia memastikan Disdik masih memiliki waktu hingga 5 Agustus 2026 untuk menyelesaikan proses evaluasi sehingga tidak terburu-buru menetapkan pemenang sebelum memperoleh kepastian dari Inaproc.

“Perubahan itu secara otomatis. Saya masih punya waktu sampai tanggal 5 Agustus untuk meng-approve pemenangnya,” pungkasnya.(Cha)