Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas Bermasalah, Sekda Berau Temui OPD Kehilangan Surat Kendaraan

Sekda Berau Muhammad Said

TANJUNG REDEB – Kendaraan dinas dengan surat tak lengkap menjadi momok tersendiri di tengah pemerintah gencar melakukan kampanye taat pajak di Bumi Batiwakkal. Sementara surat kendaraan menjadi syarat wajib kala pemilik atau pemelihara kendaraan melakukan pembayaran pajak.

Kondisi tersebut diungkapkan Sekda Berau Muhammad Said, kala melangsungkan sosialisasi pajak kendaraan bermotor, bersama Bapenda Kaltim UPTD PPRD Wilayah Berau menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau.

Dia mengatakan, bila dalam upaya peningkatan pendapatan pajak setiap kendaraan dinas di Berau yang jumlahnya mencapai ribuan harus tertib membayar pajak.

Dari pembayaran pajak itu, akan digunakan dalam pembagian dana antara pemerintah tingkat kabupaten dan provinsi dalam mengalokasikan anggaran pendapatan daerah. Sehingga sudah jadi kewajiban dinas maupun pegawai untuk tertib membayarkan pajak kendaraan.

Baca Juga  Grand Safety Talk: Menandai Kuatnya Komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di RDMP Balikpapan

“Itu wajib dibayarkan. Jangan sampai tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat,” ucap Said, ditemui Berau Terkini beberapa waktu lalu.

Dalam fenomena yang terjadi saat ini, Said mengatakan kebanyakan kendaraan dinas yang digunakan baik roda 2 maupun 4 yang digunakan oleh perorangan pegawai, kerap tidak diperhatikan kebutuhan pembayaran pajak kendaraan.

Hasil penelusuran dinas, terdapat pegawai yang merasa tidak perlu membayar pajak lantaran mengira tanggungan pajak dibayarkan oleh dinas tempatnya bekerja.

Padahal setiap kendaraan dinas yang digunakan untuk kendaraan dinas pribadi, mesti secara berkala diperhatikan oleh setiap pegawai untuk dibayarkan ke Samsat Berau.

“Banyak yang berpikiran begitu. Padahal kalau sudah untuk kegiatan pribadi saat bekerja, harus diperhatikan pajaknya,” pesan dia.

Dalam menangani hal tersebut, Pemkab Berau bakal memberikan surat peringatan kepada setiap instansi pemerintahan di Bumi Batiwakkal agar kembali mengecek masa berlaku pajak kendaraan.

Baca Juga  Diresmikan di IKN, BPJS Kesehatan Usung Kantor Bertema Rumah Panggung

Penertiban tersebut, rencananya bakal dilangsungkan pada awal 2024 mendatang. Dengan menggandeng Bapenda Kaltim UPTD PPRD Wilayah Berau.

“Kami akan Surati semua dinas yang difasilitasi dengan kendaraan dinas,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala UPTD PPRD Bapenda Prov Kaltim Wilber Willie H. Yulian, menyatakan dalam beberapa kasus tidak taat pajak kerap ditemui pemilik kendaraan yang kehilangan surat kendaraan.

Namun menurut dia, hal tersebut bukan menjadi halangan berarti lantaran setiap orang bisa mengurus hal tersebut ke Samsat terdekat.

Baca Juga  Pembangunan Megah IKN Masiv, Karang Jinawi Penuh Harap Menunggu Infrastruktur

Tentunya dengan catatan memiliki surat berharga pendukung lainnya saat membeli kendaraan.

“Bisa diurus itu. Kami bisa membantu untuk mengarahkan proses pengurusan surat kendaraan yang hilang,” ucapnya.

Dirinya berharap pada tahun mendatang, pendapatan pajak meningkat. Dengan catatan setiap orang dapat dengan taat membayar pajak kendaraan. Pihaknya juga bakal mengaktifkan kerjasama dengan pihak Satlantas Polres Berau untuk melakukan razia pajak kendaraan.

“Tapi memang tren beberapa tahun belakangan ini positif. Angka penerimaan pajak meningkat,” tuturnya. (*)

Reporter: Sulaiman
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini