banner dprd berau

Proses Perizinan Galian C Berbelit, Pemkab Dorong Percepatan

Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau terus mendorong percepatan proses penerbitan izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C. Hal itu menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah sopir truk terkait lambatnya proses perizinan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait persoalan tersebut. Menurutnya, proses penerbitan izin saat ini masih memerlukan waktu cukup panjang karena kewenangan berada di luar pemerintah kabupaten.

Baca Juga  Dinkes Tegaskan RS Baru Belum Bisa Beroperasi Tanpa Perbup SOTK

“Memang kemarin sempat ada demo. Saya juga sudah bertemu dengan Kadis ESDM. Terkait proses perizinannya memang cenderung berbelit-belit dan lama. Seandainya kewenangan itu ada di kita, mungkin akan lebih mudah. Namun kewenangan tersebut bukan berada di pemerintah kabupaten sehingga prosesnya cukup panjang untuk mendapatkan izin,” ujar Muhammad Said.

Ia menjelaskan, Pemkab Berau telah berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Asisten II Sekretariat Daerah disebut telah melakukan fasilitasi, sementara Dinas ESDM juga telah melakukan koordinasi guna mempercepat proses perizinan.

Baca Juga  DPRD Berau Inisiasi Strategi Baru untuk Ekonomi Kelautan Berkelanjutan

“Mudah-mudahan bisa segera ada percepatan. Beberapa waktu lalu Kadis ESDM juga sudah datang ke Berau untuk membantu proses tersebut,” katanya.

Muhammad Said menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Pasalnya, keterlambatan penerbitan izin berdampak langsung terhadap penerimaan daerah dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Menurutnya, komoditas seperti tanah urug, sirtu, dan pasir merupakan objek pajak daerah yang hanya dapat dipungut apabila kegiatan usahanya telah mengantongi izin resmi.

Baca Juga  Sekda Berau Ajak Semua Pihak Perkuat Sinergi Lindungi Perempuan dan Korban TPPO

“Kalau tidak ada izin, pendapatan khusus MBLB juga tidak akan didapatkan. Selama kegiatan itu belum berizin, pajaknya juga tidak bisa dipungut sehingga daerah kehilangan potensi pendapatan,” jelasnya.

Pemkab Berau berharap proses perizinan dapat segera diselesaikan agar aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan, kebutuhan material untuk pembangunan tetap terpenuhi, serta potensi penerimaan pajak daerah dari sektor MBLB dapat dioptimalkan.(ADV)