Pelaku Usaha di Berau Wajib Kelola Sampah Sendiri
Tanjung Redeb – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau mulai memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan sampah dari sektor usaha, khususnya hotel, restoran, kafe (Horeka), hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Langkah itu menyusul berlakunya Surat Edaran Bupati Berau Nomor 600.4.15.1/172/DLHK-II/2026 yang mewajibkan pelaku usaha mengelola sampah secara mandiri sejak dari sumbernya.
Kepala DLHK Berau, Zulkifli Azhari mengatakan, aturan tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak 16 Maret 2026. Namun, saat ini pemerintah daerah masih fokus pada tahap sosialisasi dan monitoring sebelum menerapkan sanksi.
“Surat edaran ini sudah ditetapkan sejak 16 Maret dan sebenarnya sudah berlaku efektif untuk pelaku usaha Horeka maupun SPPG,” kata Zulkifli.
Ia menjelaskan, pengelolaan sampah diwajibkan dilakukan melalui sistem pemilahan dan penerapan prinsip reduce, reuse, recycle (3R). Dengan sistem tersebut, sampah yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) diharapkan hanya menyisakan residu.
“Tentu saja sesuai kebijakan itu pengelolaan sampah harus dilakukan dengan baik menggunakan pemilahan dan sistem 3R. Jadi nanti sampah yang sampai ke TPA itu hanya residu saja,” ujarnya.
DLHK juga mendorong pelaku usaha mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan mengelola sampah organik secara mandiri. Bentuk pengelolaannya dapat berupa pengolahan kompos, budidaya maggot, hingga pemanfaatan sebagai pakan ternak.
Selain dilakukan sendiri, pengelolaan sampah juga dapat bekerja sama dengan pihak ketiga seperti bank sampah, rumah kompos, maupun TPS 3R.
“Jadi mereka punya kewajiban untuk mengelola itu sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga,” jelasnya.
Meski begitu, Zulkifli mengakui pihaknya belum melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap seluruh pelaku usaha di Berau. Karena itu, bidang kebersihan DLHK telah diminta segera turun melakukan monitoring sekaligus sosialisasi.
“Nah sejauh ini memang belum kami monitor secara menyeluruh. Tapi saya sudah perintahkan bidang kebersihan untuk segera melakukan monitoring dan sosialisasi kepada Horeka dan SPPG,” katanya.
Saat ini, pemerintah daerah belum memberlakukan sanksi bagi pelaku usaha yang belum menjalankan kewajiban pengelolaan sampah. DLHK masih mengedepankan pendekatan pembinaan dan teguran.
“Untuk sementara kita monitor dulu. Belum sampai pemberian sanksi, tapi tentu ada teguran kalau tidak dijalankan,” tutupnya. (Cha)











