banner dprd berau

DLHK Berau Soroti Temuan Lingkungan Usai 9 Perusahaan Dapat Rapor Merah

Tanjung Redeb – Munculnya rapor merah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap sembilan perusahaan di Kabupaten Berau menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau mengakui memang ada sejumlah catatan yang ditemukan saat pengawasan di lapangan.

Kepala DLHK Berau, Zulkifli Azhari, menjelaskan penilaian rapor perusahaan sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui KLH. Sementara pemerintah kabupaten hanya membantu proses pengawasan apabila diminta.

“Kalau untuk mengeluarkan keputusan sampai rapor itu kewenangannya memang di pusat. Kabupaten hanya membantu melakukan pengawasan jika diminta,” ujarnya.

Baca Juga  Pastikan Bersih Narkoba, Puluhan Petugas dan Warga Binaan Rutan Jalani Tes Urin

Ia menerangkan, perusahaan wajib menyampaikan laporan lingkungan melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SIMPEL). Dari laporan tersebut, kementerian kemudian melakukan penilaian berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.

“Pihak perusahaan melakukan pelaporan melalui Sistem Pelaporan Elektronik atau SIMPEL untuk perizinan bidang lingkungan hidup bagi usaha dan kegiatan. Penilaiannya dilakukan berdasarkan laporan itu,” katanya.

Menurut Zulkifli, standar penilaian dari kementerian cukup ketat. Jika ada satu indikator yang tidak terpenuhi, maka akan mempengaruhi penilaian pada aspek lainnya hingga perusahaan bisa dinilai tidak taat.

Baca Juga  Jalan Pulau Derawan Mulai Diperbaiki, DPUPR Berau Turunkan TRC

“Kalau ada satu indikator atau laporan yang tidak terpenuhi, maka akan mempengaruhi indikator lainnya. Jadi bisa dianggap tidak taat,” jelasnya.

DLHK Berau sendiri tetap melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang perizinannya berada di bawah kewenangan kabupaten. Sementara untuk perusahaan yang menjadi kewenangan provinsi maupun pusat, DLHK hanya membantu saat dilibatkan dalam pengawasan.

Baca Juga  Dana Transfer Dipangkas, Berau Optimalkan Peran BUMD untuk Tingkatkan PAD

Ia juga menyinggung adanya catatan khusus terhadap operasional PLTU yang disebut menjadi salah satu penyebab munculnya rapor merah.

“Untuk PLTU itu informasinya memang ada beberapa catatan yang membuat mereka mendapatkan rapor merah,” bebernya.

Zulkifli berharap perusahaan yang masuk daftar rapor merah segera memenuhi kewajiban dan persyaratan lingkungan yang diminta kementerian agar operasional perusahaan tetap berjalan sesuai aturan.

“Bagaimanapun juga aturan yang ada harus tetap dipatuhi jika ingin tetap beroperasi,” tutupnya. (Cha)