banner dprd berau

Tak Cukup Dimutasi, DPPKBP3A Berau Dorong Pelaku Kekerasan Diproses Hukum

Tanjung Redeb – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Berau mengimbau korban tindak kekerasan untuk segera melapor agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan pelaku tidak kembali memakan korban.

Plt Kepala DPPKBP3A Berau, Warji, mengatakan keterlambatan laporan dari korban kerap menjadi kendala dalam proses penanganan kasus. Selain menyulitkan aparat dalam melakukan penindakan, kondisi tersebut juga memberi peluang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya.

“Kalau laporan terlambat, pelaku bisa saja sudah berpindah tempat atau melarikan diri. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat juga proses hukum berjalan sehingga bisa mencegah adanya korban lain,” ujarnya.

Baca Juga  Bupati Mewanti Penyaluran BLT Harus Tepat Waktu

Menurut Warji, keberanian korban untuk melapor sangat penting, terutama dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih kerap terjadi di lingkungan sekitar, termasuk dunia pendidikan.

Ia menyoroti beberapa kasus yang melibatkan oknum pendidik yang sebelumnya hanya diselesaikan melalui mutasi tugas tanpa proses hukum lebih lanjut. Padahal, menurutnya, langkah tersebut tidak menyelesaikan akar persoalan.

Baca Juga  Pangkas Anggaran, DPRD Minta Sektor Unggulan Digenjot

“Selama ini ada kasus yang akhirnya hanya dimutasi. Itu bukan solusi yang tepat. Karena tidak ada laporan resmi, kami juga kesulitan memberikan pendampingan maupun advokasi kepada korban,” jelasnya.

Dalam penanganan kasus yang memiliki unsur pidana, DPPKBP3A Berau telah bekerja sama dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau. Polisi menangani proses hukum terhadap pelaku, sementara dinas memberikan pendampingan kepada korban.

Baca Juga  Banyak Kewenangan Daerah Ditarik Pusat, Nasib Bantuan Nelayan di Berau Kini Jadi Tanya Besar

Pendampingan yang diberikan meliputi layanan konseling psikologis untuk membantu pemulihan mental korban, hingga pendampingan hukum selama proses pemeriksaan di kepolisian dan persidangan berlangsung.

Warji menambahkan, apabila korban membutuhkan bantuan hukum lanjutan, pihaknya akan berkoordinasi dengan bagian hukum maupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kejaksaan.

“Kami berupaya memastikan korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, baik dari sisi psikologis maupun proses hukumnya,” tutupnya. (Cha)