banner dprd berau

Oknum Guru Cabuli Siswi di Gudang Sekolah

Tanjung Redeb – Polsek Sambaliung berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan salah satu SMP di Kecamatan Sambaliung. Pelaku yang merupakan oknum di sekolah tersebut kini telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Sambaliung, AKP Ridwan Lubis, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (29/4) setelah pihaknya menerima laporan terkait insiden tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan di kediamannya dan saat ini statusnya sudah ditahan,” ujar AKP Ridwan Lubis saat memberikan keterangan pada Senin (4/5).

Baca Juga  Disbudpar Berau Siapkan Film Raja Alam, Perkuat Sejarah Lokal ke Tingkat Nasional

Aksi bejat ini bermula pada Selasa (28/4) saat jam pelajaran olahraga baru saja usai. Pelaku melancarkan modus dengan meminta korban seorang siswi berusia 13 tahun untuk membantu merapikan peralatan olahraga ke dalam gudang sekolah.

Tanpa rasa curiga, korban menuruti permintaan tersebut. Namun, situasi gudang yang sepi dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan tindakan asusila. Pelaku menyusul korban ke dalam, memeluknya dari belakang secara paksa, dan melakukan pelecehan fisik pada bagian sensitif korban.

Baca Juga  Upaya Penanganan Penangkapan Ikan Ilegal di Biduk-Biduk, Pemkab Berau Diminta Bertindak

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut kepada korban. Meski demikian, kepolisian tidak lantas percaya dan terus melakukan pengembangan kasus.

“Berdasarkan keterangan sementara, baik dari korban maupun pelaku, aksi ini baru dilakukan satu kali. Namun, kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada korban lain di sekolah tersebut,” tambah Lubis.

Baca Juga  Gamalis Apresiasi Diskominfo Bakal Gunakan Starlink untuk WiFi Gratis

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 415 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 dan Pasal 418 Ayat 2 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana penyesuaian pada UU RI No. 1 Tahun 2026.

Saat ini, pihak kepolisian fokus pada pengumpulan bukti tambahan serta memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban yang masih di bawah umur. (*)