Portal dan Tarif Non-Tunai Dikeluhkan, DPRD Berau Tegaskan Retribusi Pasar Wajib Berlaku
Tanjung Redeb – Penerapan portal baru dan sistem pembayaran non-tunai di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) menuai keluhan dari pengunjung dan pedagang. Sejumlah warga mengaku pasar mulai sepi sejak diberlakukannya tarif masuk, bahkan sempat terjadi kemacetan akibat kerusakan portal pada hari-hari awal penerapan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, menegaskan bahwa pungutan retribusi pasar telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan wajib dilaksanakan.
“Kalau soal retribusi itu sudah ada Perdanya. Tarif masuk pasar memang harus diberlakukan. Kami juga mendorong agar seluruh objek pajak dan retribusi daerah diefektifkan,” ujarnya.
Ia mengakui sempat mendengar adanya kerusakan portal yang menyebabkan kemacetan. Namun menurutnya, persoalan tersebut bersifat teknis, termasuk terkait penerapan sistem pembayaran non-tunai yang dikeluhkan sebagian masyarakat.
“Kalau masalah teknis pola penarikan atau sistemnya, itu bisa diperbaiki. Tapi kalau soal ada atau tidaknya retribusi, itu sudah diatur dalam regulasi,” tegasnya.
Sejumlah pedagang mengeluhkan pasar menjadi lebih sepi setelah diberlakukan tarif masuk non-tunai. Pengunjung juga merasa keberatan karena tidak lagi menerima pembayaran tunai dan harus menggunakan kartu tap.
Meski demikian, Rudi menekankan bahwa nilai tarif sudah ditetapkan dalam aturan. Yang perlu dibenahi, kata dia, adalah mekanisme pelaksanaannya agar tidak memberatkan masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi pungutan berlapis. Menurutnya, jika pedagang sudah membayar sewa lapak atau retribusi tertentu, maka jangan sampai masih dikenakan pungutan lain yang bersifat ganda untuk objek yang sama.
“Jangan sampai satu objek dipungut berlapis-lapis. Kalau sudah bayar tarif masuk atau parkir, lalu ada sewa lapak, ya harus jelas pengaturannya. Jangan membebani masyarakat lebih dari semestinya,” jelasnya.
Terkait keluhan warga yang harus bolak-balik masuk pasar, seperti mengantar anak mengaji atau mengambil barang, ia menyarankan agar hal tersebut dikomunikasikan dengan pengelola pasar dan instansi terkait untuk mencari solusi teknis.
“Dasarnya tetap, masuk pasar wajib bayar. Tapi kalau ada kondisi tertentu seperti bolak-balik dalam waktu singkat, itu bisa diatur secara kebijakan. Dikomunikasikan saja dengan pengelola,” tutupnya.
DPRD berharap pemerintah daerah dan pengelola pasar dapat mengevaluasi pelaksanaan teknis di lapangan, tanpa mengabaikan kewajiban retribusi yang telah ditetapkan dalam Perda.(Cha/ADV)











