banner dprd berau

Tapal Batas Berau – Kutim Belum Final, DPRD Kaltim Dorong Penyelesaian di Kemendagri

Tanjung Redeb – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Berau, Elita Herlina meminta Pemerintah Kabupaten Berau untuk segera menyelesaikan persoalan batas lahan antar kampung. Pasalnya, permasalahan itu terus melahirkan konflik sosial di tengah masyarakat.

“Persoalan tapal batas harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan. Mengingat masih ada beberapa kampung yang belum selesai permasalahan tapal batasnya,” ungkapnya.

Disampaikan Elita yang juga
Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut, persoalan tapal batas menjadi salah salah satu poin penting yang dibahas di tingkat internal fraksi. Berikutnya, direkomendasikan ke Pemkab Berau untuk ditindaklanjuti.

“Dan ini memang mesti ditindaklanjuti agar dapat menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Syarifatul Syadiah, menyebut persoalan tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kutai Timur hingga awal 2026 belum ditetapkan secara final oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga  Program PTSL Berlanjut Tahun ini, Target 18 Desa

Menurutnya, kewenangan penyelesaian batas wilayah tersebut saat ini sepenuhnya berada di Kemendagri setelah sebelumnya diserahkan oleh pemerintah provinsi. DPRD Kaltim pun telah beberapa kali melakukan koordinasi ke kementerian terkait, termasuk melalui Panitia Khusus (Pansus) RPJMD yang dibentuk untuk periode 2024–2029.

“Kami di Pansus berharap dalam periode ini, baik batas antarprovinsi maupun antarkabupaten bisa difinalkan. Tapi sampai hari ini ternyata belum juga ditetapkan,” ujarnya.

Syarifatul menjelaskan, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Kutai Timur, secara batas wilayah sebenarnya telah ditetapkan secara definitif. Namun, perbedaan pandangan muncul dari pihak Kutim yang menyatakan telah menyiapkan sejumlah kajian teknis, hingga adat untuk memperkuat klaim batas wilayahnya.

Baca Juga  Gamalis Minta OPD Sigap Awasi Harga Pangan

Perbedaan dasar tersebut dinilai menjadi salah satu alasan Kemendagri belum mengambil keputusan final. Bahkan, dalam pertemuan terakhir, Kemendagri menyarankan agar kedua kepala daerah duduk bersama mencari solusi terbaik, mengingat keduanya berasal dari partai politik yang sama.

“Kalau saran dari Kemendagri memang agar duduk bersama saja. Karena dari Kutim juga sudah menyiapkan kajian-kajian. Walaupun secara de jure dan de facto kita sudah punya batas,” jelasnya.

Meski demikian, ia menyebut terdapat langkah hukum yang bisa ditempuh apabila tidak tercapai kesepakatan, yakni melalui gugatan sebagaimana pernah dilakukan Kota Bontang dalam kasus batas wilayah dengan Kutim. Namun, ia mengingatkan bahwa gugatan tersebut pada akhirnya tetap merujuk pada UU Nomor 47 Tahun 1999 sebagai dasar penetapan batas administrasi.

Baca Juga  Alkes RSUD Tanjung Redeb Akan Dilengkapi Secara Bertahap

Syarifatul menilai, langkah hukum bisa menjadi opsi jika Berau merasa terus dirugikan, terutama terkait ekspansi wilayah dan klaim atas sejumlah lokasi yang berdampak pada pelayanan publik dan pembangunan.

“Kita tidak ingin masyarakat Berau dirugikan. Tidak bisa membangun sekolah karena sudah diklaim, lalu muncul gesekan di lapangan. Harapan kami jangan sampai ada gesekan apalagi pertumpahan darah,” tegasnya.

Ia memastikan DPRD Kaltim akan terus memantau perkembangan penyelesaian tapal batas tersebut dan berharap saran Kemendagri untuk duduk bersama dapat menjadi solusi terbaik bagi kedua daerah. (Cha/ADV)