Program PTSL Berlanjut Tahun ini, Target 18 Desa

Foto: Bupati Sri Juniarasih kala menyerahkan sertifikat gratis kepada warga Maluang

TANJUNG REDEB -Pemkab Berau kembali melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun ini, setelah di tahun sebelumnya ratusan bidang tanah sudah bersertifikat dan mendapatkan legalitas melalui program serupa.

“Program ini termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), dan ditargetkan pada tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah bersertifikat. Program ini merupakan turunan dari Undang-Undang Pokok Agraria, yang ditujukan kepada 14 pejabat, salah satunya kepada bupati/walikota,” jelas Bupati Berau Sri Juniarsih.

Baca Juga  Cold Storage TPI Tanjung Batu Belum Terwujud, Perumda Bhakti Praja Evaluasi Potensi Pasar

Dikatakannya, dengan adanya sertifikat maka legalitas lahan yang dipergunakan masyarakat juga jelas, sehingga tidak menimbulkan sengketa atau masalah di kemudian hari.

“Selain itu, Pemkab Berau sendiri juga lebih mudah memetakan aset daerah mana saja yang benar-benar milik daerah. Karena itu, program ini masih akan berlanjut di tahun ini,” tambahnya.

Sri Juniarsih juga meminta Dinas Pertanahan, pihak kecamatan dan kampung agar terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar masalah pengurusan hingga proses pembuatan sertifikatnya berjalan sesuai aturan dan regulasi yang sudah ada.

Baca Juga  Pengembangan RSUD dr. Abdul Rivai Guna Tingkatkan Standar Pelayanan Kesehatan

Berdasarkan data Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Berau, pemetaan lahan tahun ini ditargetkan 16.484 bidang, yang meliputi 18 desa, yakni Pegat Bukur, Inaran, Bena Baru, Gunung Sari, Bukit Makmur, Pandan Sari, Tepian Buah, Harapan Jaya, Tumbit Melayu, Teluk Sumbang, Balikukup, Karangan, Maluang, Simpang Bengalon, Labanan Makarti, Suaran, Tanjung Prepat, dan Biduk-Biduk.(*adv)

Baca Juga  Anggarkan 5 Miliar, Pemkab Bangun 4 Vidiotron di Empat Kecamatan Kota

Reporter: Diva