banner dprd berau

Rotasi Jabatan di Pemkab Berau Membutuhkan Pertimbangan Matang dan Waktu yang Cukup

Berau – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau hingga saat ini belum melaksanakan rotasi jabatan di lingkungan kerjanya. Bupati Sri Juniarsih Mas menegaskan bahwa proses rotasi memerlukan waktu dan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.

“Pelaksanaan rotasi jabatan tidak dapat dilakukan secara gegabah. Penempatan harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), latar belakang pendidikan, serta kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing individu,” ujarnya.

Bupati menambahkan bahwa Pemkab Berau sedang mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan, termasuk meninjau kondisi pejabat yang ada di lingkungan instansi Pemkab Berau saat ini.

Baca Juga  DPRD Berau Inginkan Museum Batiwakkal Jadi Wisata Budaya Utama

“Proses sedang berjalan karena perlu mempertimbangkan adanya pejabat yang memasuki masa pensiun, promosi, pergeseran, dan lain sebagainya,” jelasnya.

“Proses ini membutuhkan waktu karena memerlukan kehati-hatian dan kompetensi yang sesuai di bidang masing-masing. Nama-nama kandidat sudah ada, namun masih bersifat ‘off the record’,” sambungnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menyebutkan bahwa dua posisi utama yang akan segera diisi adalah Asisten II Bidang Perekonomian Setkab Berau dan Sekretaris DPRD Berau. Agenda terdekat yang harus dilakukan adalah rotasi pejabat untuk mengisi kekosongan tersebut.

Baca Juga  DPRD Berau Apresiasi Operasi Pasar, Dorong Berlanjut hingga Kampung

Diakui bahwa rotasi ini diprioritaskan sebelum pelaksanaan lelang jabatan terbuka. Kepala dinas yang dipindahkan ke posisi Asisten II atau Sekretaris DPRD akan otomatis meninggalkan jabatan sebelumnya, sehingga perlu segera diisi melalui mekanisme lelang.

“Para kepala dinas yang mendapatkan rotasi ke dua posisi tersebut akan menyebabkan posisi kepala dinas sebelumnya menjadi kosong dan akan diikutsertakan dalam lelang jabatan,” bebernya.

Selain jabatan yang lowong akibat rotasi, beberapa posisi lain juga dipastikan akan masuk dalam proses lelang pada tahun 2026 mendatang. Di antaranya adalah jabatan Kepala BKPSDM Berau dan Kepala Disbudpar Berau.

Baca Juga  DPRD Berau Dukung Pencegahan Perkawinan Anak Menuju KLA Nindya

“Seluruh nama pejabat yang diusulkan wajib melalui tahapan asesmen serta mendapatkan rekomendasi teknis (rekomtek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” paparnya.

Ditambahkan bahwa aturan baru terkait rotasi jabatan ini lebih ketat dari sebelumnya. Jika sebelumnya perubahan nama pejabat masih dimungkinkan bahkan menjelang pelantikan, kini mekanisme tersebut tidak lagi dapat dilakukan.

“Pelaksanaan rotasi tidak bisa semudah sebelumnya. Nama-nama harus disetorkan dan diajukan untuk mendapatkan rekomtek,” tandasnya. (iam)