KDMP Dikawal DPMK, Legalitas Ditanggung Pemda
Tanjung Redeb – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau menegaskan komitmennya dalam mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari program strategis nasional.
Kepala DPMK Berau, Tentram Rahayu, menjelaskan bahwa peran pihaknya berada pada tahap awal pembentukan koperasi di tingkat kampung. DPMK mengawal proses musyawarah kampung (musdes) hingga terbentuknya kelembagaan KDMP.
“Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini program strategis nasional yang harus kita dukung. DPMK mengawal dari awal, mulai dari musyawarah kampung untuk pembentukan,” ujarnya.
Setelah terbentuk, proses legalitas koperasi menjadi kewenangan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag). Pemerintah daerah juga memberikan dukungan pembiayaan, termasuk untuk akta notaris dan legalitas badan hukum koperasi.
“Biaya akta notaris itu difasilitasi pemerintah daerah melalui Diskoperindag, jadi kampung tidak perlu membayar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tentram menegaskan bahwa KDMP memiliki perbedaan dengan koperasi desa pada umumnya. Dalam KDMP, kepala kampung secara otomatis berperan sebagai pengawas, karena berkaitan langsung dengan aset kampung.
Ia menjelaskan, pembangunan fisik koperasi dilakukan di atas tanah milik kampung, sehingga seluruh aset bangunan akan tercatat sebagai aset kampung. Sementara pembangunan fisik menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Karena dibangun di atas tanah kampung, maka asetnya tercatat sebagai aset kampung. Ini yang membedakan dengan koperasi lain,” katanya.
Untuk pembiayaan lanjutan seperti perlengkapan hingga operasional, akan memanfaatkan dana desa secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan. Namun, ia mengakui bahwa kemampuan dana desa saat ini mengalami penurunan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Dulu dana desa bisa sampai miliaran per kampung, sekarang kisarannya hanya sekitar Rp200-300 juta. Bahkan total yang cair juga terbatas,” ungkapnya.
Menurutnya, penggunaan dana desa telah diatur secara ketat melalui regulasi pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah peruntukannya.
Di sisi lain, DPMK terus mendorong pemerintah kampung untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Kampung (PAK) melalui pengelolaan aset yang dimiliki, seperti sektor perkebunan, peternakan, maupun usaha lainnya.
Ia mencontohkan Kampung Sumber Agung yang mampu menghasilkan lebih dari Rp1 miliar per tahun dari pengelolaan aset kampung. Pendapatan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk berbagai program, mulai dari pembagian bantuan kepada warga hingga beasiswa bagi pelajar berprestasi.
“PAK ini fleksibel penggunaannya, bisa dimanfaatkan sesuai hasil musyawarah kampung. Ini yang terus kami dorong agar kampung mandiri secara ekonomi,” pungkasnya. (Cha)











